
MNCDUIT.COM JAKARTA. PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar di sejumlah media massa terkait penyegelan konsensi tambang emas emiten tersebut di Palu, Sulawesi Tengah.
Manajemen BRMS membeberkan sejumlah fakta kondisi di lapangan terkait kegiatan usaha penambangan emas yang dijalankan oleh anak usahanya yaitu PT Citra Palu Minerals (CPM).
BRMS menyebut, pemerintah yang diwakili oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel satu titik area yang telah ditemukan adanya pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan oleh para penambang liar. Area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya yang dikelola CPM yang sampai saat ini belum ditambang dan dioperasikan oleh CPM.
Kinerja Emiten Ritel Ditopang Imlek dan Ramadan, Simak Rekomendasi Sahamnya
“Lokasi tambang emas River Reef di Poboya, Palu yang saat ini sedang dioperasikan oleh CPM melalui metode penambangan terbuka (open pit mining) sampai saat ini tetap berjalan normal seperti biasa,” tulis Manajemen BRMS dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2026).
Lebih lanjut, salah satu fasilitas pemrosesan emas CPM saat ini sedang ditingkatkan kapasitas produksinya dari 500 ton menjadi 2.000 ton bijih per hari. Peningkatan kapasitas pabrik tersebut diharapkan dapat tuntas pada Oktober 2026, sehingga akan berdampak terhadap kenaikan produksi emas BRMS pada 2026.
Genjot Likuiditas, Dian Swastatika (DSSA) Gelar RUPSLB Bahas Stock Split 1:25
CPM juga menargetkan untuk dapat memulai pengoperasian tambang emas bawah tanah pada semester II-2027. Mengingat tambang emas bawah tanah tersebut memiliki kandungan emas di kisaran 3,5–4,9 g/t, maka diharapkan produksi emas BRMS akan meningkat lagi pada akhir 2027 atau awal 2028.