Wamenkeu sebut 46 masalah investasi sudah rampung lewat sidang debottlenecking

Img AA1W3CK9

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan bahwa pemerintah tengah fokus melakukan debottlenecking untuk mengatasi hambatan iklim investasi. Ia mengatakan, hingga kini Kementerian Keuangan telah menyelesaikan 46 hambatan investasi melalui sidang yang rutin digelar.

Juda mengatakan, hal ini merupakan hasil masukan dari dunia usaha. Kemenkeu juga rutin menggelar sidang untuk menyelesaikan hambatan investasi atau debottlenecking.

“Saat ini sudah ada 81 masukan dari dunia usaha agar penanganan debottlenecking dipercepat. Dari jumlah tersebut, 81 masukan sudah bisa diselesaikan, dan 46 di antaranya telah selesai,” ujar Juda di Jakarta, Selasa (10/2).

Juda mengatakan bahwa langkah ini merupakan contoh konkret dari upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan iklim dunia usaha

“Pada akhirnya, langkah ini akan mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih baik di sektor riil. Itu yang kami lakukan,” kata dia. 

Selain itu, Juda Agung juga mengaakan, Bank Indonesia terus menyiapkan strategi moneter untuk merangsang dunia usaha, salah satunya dengan menurunkan suku bunga acuan

“Biaya modal melalui suku bunga yang rendah,” kata mantan Deputi Gubernur BI itu.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengatakan proses izin investasi di Indonesia akan mengalami percepatan. Hal ini berkat terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Rosan menjelaskan bahwa selama ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi berperan sebagai pintu masuk pengurusan izin investasi, sementara proses selanjutnya diserahkan kepada 18 kementerian dan badan terkai

Dalam proses penyerahan izin,BKPM memberikan batas waktu pengembalian dokumen agar dapat segera ditindaklanjuti. Namun, Rosan mengamati bahwa rata-rata pengembalian dokumen perizinan sering molor dari batas waktu yang ditetapkan. Sebagai contoh, sebuah izin yang seharusnya diproses dalam 15 hari bisa baru selesai setelah 15 bulan

Dengan adanya peraturan baru ini, jika suatu kementerian tidak mengembalikan dokumen sesuai waktu, saya bisa secara otomatis mengeluarkan izin investasinya,” ujar Rosan dalam acara Indonesia-Japan Executive Dialogue 2025, Rabu (6/8).

You might also like