Hapus syarat penyaluran, Kemenkeu akan transfer Rp 46 triliun ke daerah bencana

Img AA1RhlPB

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu merelaksasi penyaluran dana transfer ke daerah alias TKD tanpa syarat ke sejumlah wilayah terkena dampak bencana di Sumatra. Nilainya Rp 46,05 triliun hingga 2026.

“Kemenkeu akan melakukan relaksasi penyaluran Transfer Ke Daerah untuk daerah terkena dampak bencana. TKD 2025 akan sudah ditransfer semua. Untuk 2026, akan kami lakukan transfer tanpa syarat salur,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Desember, dikutip Jumat (19/12).

Secara rinci, dana TKD pada Tahun Anggaran 2025 yang mendapatkan relaksasi penyaluran tercatat Rp 2,25 triliun dan Tahun Anggaran 2026 Rp 43,8 triliun. Maka, totalnya Rp 46,05 triliun.

“Kami memahami teman-teman di Pemerintah Daerah atau Pemda membutuhkan gerak cepat, dana tersedia dan jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran,” kata Suahasil.

Berdasarkan realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per 30 November, pemerintah sudah membelanjakan Rp 2.911,8 triliun. Jumlah ini setara 82,5% dari pagu anggaran tahun ini yakni Rp 3.527,5 triliun.

Dari total belanja itu, pemerintah sudah menyalurkan TKD Rp 795,6 triliun atau 92,1% dari pagu 2025. Sementara belanja negara untuk pemerintah pusat tercatat sudah mencapai Rp 2.116,2 triliun atau 79,5% dari pagu.

Anggaran untuk Penanganan Bencana Sumatra

Kemenkeu juga sudah mengoptimalkan seluruh instrumen fiskal untuk mendukung tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Telah disalurkan bantuan presiden melalui dana kemasyarakatan presiden, sudah tersalurkan Rp 268 miliar untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota yang terkena dampak bencana,” kata Suahasil.

Suahasil menjelaskan, sebanyak Rp 4 miliar di antaranya untuk setiap kabupaten dan kota di tiga provinsi. Lalu Rp 20 miliar diberikan untuk setiap provinsi terdampak bencana di Sumatra.

“Ini masuk ke APBD masing-masing provinsi dan kabupaten/kota tersebut,” ujarnya.

Selain dari dana kemasyarakatan Presiden, pemerintah menggunakan anggaran lain untuk penanganan bencana di Sumatra. Salah satunya yang bersumber dari Dana Tanggap Darurat atau Dana Siap pakai (DSP) yang disiapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Jadi BNPB selalu memiliki stok cadangan belanja untuk yang sifatnya bencana-bencana alam,” kata Suahasil.

Untuk DSP 2025 yang dialokasikan untuk Aceh, Sumatera Utara atau Sumut, dan Sumatera Barat alias Sumbar, Kemenkeu menambah DSP Rp 1,6 triliun. Begitu juga dengan Dana Cadangan Bencana yang masih tersedia Rp 2,97 triliun dari pagu 2025 yaitu Rp 5 triliun yang siap ditambah jika dibutuhkan.

Untuk 2026 terdapat DSP yang siap disiagakan dalam waktu dua pekan ke depan hingga Rp 250 miliar. Begitu juga dengan Dana Cadangan Bencana Rp 5 triliun yang dapat digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak bencana.

You might also like