MNCDUIT.COM JAKARTA. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), sebuah perusahaan dengan kode saham INRU, dengan tegas membantah tudingan bahwa operasional mereka menjadi penyebab utama bencana ekologi di Sumatera. Bantahan ini disampaikan seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan yang melibatkan industri kehutanan.
Anwar Lawden, Direktur & Sekretaris Perusahaan Toba Pulp Lestari, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mereka lakukan telah melalui proses penilaian ketat. Penilaian ini meliputi High Conservation Value (HCV) atau Nilai Konservasi Tinggi dan High Carbon Stock (HCS) atau Stok Karbon Tinggi, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang independen. Proses ini memastikan bahwa operasional perusahaan sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Lebih lanjut, Anwar merinci bahwa dari total areal konsesi seluas 167.912 Ha, INRU hanya mengembangkan tanaman eucalyptus di area seluas kurang lebih 46.000 Ha. Sisa lahan yang signifikan dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi keanekaragaman hayati.
Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan Pengambilalihan Perusahaan oleh Allied Hill Limited
“Kami menghormati penyampaian aspirasi publik, namun kami berharap informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” ungkap Anwar dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Senin, 1 Desember 2025. Pernyataan ini menekankan pentingnya informasi yang faktual dan bertanggung jawab dalam diskusi publik terkait isu lingkungan.
Anwar juga menyoroti hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022–2023. Hasil audit tersebut menyatakan bahwa Toba Pulp Lestari “TAAT” dalam mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi bukti komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum dan standar lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Anwar menegaskan bahwa INRU menjalankan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam area konsesi sesuai dengan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, setiap langkah operasional perusahaan selaras dengan perencanaan dan pengawasan yang ketat.
“Jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama satu bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” jelas Anwar. Hal ini menunjukkan upaya perusahaan untuk meminimalkan dampak lingkungan dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam.
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) membantah tudingan sebagai penyebab utama bencana ekologi di Sumatera. Direktur perusahaan menyatakan bahwa seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah melalui penilaian ketat oleh pihak ketiga independen, termasuk penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS).
INRU mengklaim hanya mengembangkan tanaman eucalyptus di sebagian kecil dari total areal konsesi, dengan sisa lahan dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi. Audit KLHK pada tahun 2022-2023 menyatakan INRU “TAAT” dalam mematuhi regulasi. Pihak perusahaan juga menegaskan operasional pemanenan dan penanaman kembali sesuai dengan tata ruang dan rencana kerja yang ditetapkan pemerintah, dengan jeda waktu yang singkat.