Purbaya Siap Gelontorkan Dana Darurat untuk Bencana Sumatera Jika Diminta

Img AA1PIyVn

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap mengeluarkan dana darurat dalam rangka penanggulangan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera jika mendapatkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. 

“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, begitu saja,” ujar Purbaya di sela-sela Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu (29/11).

Purbaya mengakui belum mengetahui terkait aturan dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB). Namun, ia menegaskan, siap untuk mengeluarkan dana cadangan demi mengatasi dampak bencana di Sumatera.

Pendanaan inovatif PFB diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 13 Agustus 2021. Dilansir dari laman website Kementerian Keuangan, PFB merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan komitmen untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam.

Baca juga:

  • Bahlil soal Tambang Disebut Penyebab Bencana Alam di Sumatera: Kami akan Cek
  • Banjir Bandang di Aceh, Gajah Ditemukan Mati Terbenam di Antara Tumpukan Kayu

PFB memungkinkan pemerintah untuk mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat. Sehingga, biaya penanganan bencana besar tidak hanya mengandalkan alokasi tahunan APBN/APBD.

Adanya PFB diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan melindungi masyarakat yang paling terdampak, yaitu masyarakat miskin dan rentan.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan bagi wilayah-wilayah yang tengah dilanda bencana alam. Namun terkait kemungkinan penetapan status bencana, Prabowo menyatakan pemerintah masih melakukan pemantauan lapangan sebelum mengambil keputusan lanjutan.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status darurat bencana nasional terkait banjir dan longsor yang melanda Sumatera baru-baru ini, terutama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Alasan utama dari desakan tersebut adalah skala kerusakan dan dampak bencana yang dianggap sudah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya sendiri.

Meskipun pemerintah provinsi terkait telah menetapkan status tanggap darurat di tingkat lokal, para pihak yang mendesak berpendapat bahwa status bencana nasional diperlukan untuk menggerakkan sumber daya, bantuan, dan penanganan yang lebih besar serta terkoordinasi dari pemerintah pusat.

You might also like