Pemerintah Indonesia sedang merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek. Langkah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebuah fondasi penting untuk memperkuat pasar modal Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, kebijakan demutualisasi ini akan menata ulang struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI). Intinya, demutualisasi membuka pintu kepemilikan BEI bagi pihak di luar perusahaan efek, memisahkan secara tegas antara keanggotaan dan kepemilikan.
“Ini adalah langkah strategis untuk meredam potensi konflik kepentingan, memperkokoh tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendongkrak daya saing global pasar modal kita,” tegas Masyita dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu lalu.
Masyita menambahkan bahwa demutualisasi bukanlah barang baru dalam kancah pasar modal global. BEI termasuk dalam daftar minoritas bursa yang masih mempertahankan struktur mutual. Negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan India sudah lebih dulu mengadopsi transformasi ini.
Baca juga:
Model demutualisasi memungkinkan tata kelola bursa menjadi lebih profesional, adaptif, dan responsif terhadap dinamika keuangan global yang terus berubah. Struktur yang baru ini diharapkan mampu memicu inovasi produk dan layanan, mulai dari pengembangan instrumen derivatif, exchange-traded fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi, yang pada gilirannya akan memperdalam dan meningkatkan likuiditas pasar.
“Melalui demutualisasi, kita ingin memastikan tata kelola BEI selaras dengan praktik terbaik internasional, sambil tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” jelas Masyita, menekankan pentingnya keseimbangan dalam reformasi ini.
Namun, kebijakan demutualisasi ini tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus didukung oleh pengembangan pasar modal secara menyeluruh, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand).
Atur Ulang Kebijakan Free Float
Dari sisi penawaran, tantangan utama yang masih menghantui adalah rendahnya free float. Kondisi ini menghambat perdagangan aktif dan membuat harga saham kurang mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Peningkatan free float menjadi agenda krusial yang harus berjalan seiring dengan demutualisasi, mengingat likuiditas pasar modal Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain.
“Kebijakan demutualisasi bursa efek perlu diiringi dengan penguatan ekosistem, termasuk peningkatan free float, agar dampaknya terhadap kedalaman dan likuiditas pasar modal benar-benar optimal,” kata Masyita, menggarisbawahi pentingnya sinergi.
Dari sisi permintaan, partisipasi investor domestik, baik institusional maupun ritel, perlu terus ditingkatkan. Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan pendukung untuk investor institusional domestik, termasuk lembaga sui generis pengelola dana pensiun, melalui pengaturan mekanisme cut loss.
“Kebijakan cut loss ini akan memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun dalam berinvestasi di pasar modal, sehingga mereka dapat berperan lebih aktif dan bertindak sebagai anchor investors yang mendorong pendalaman pasar modal,” ujar Masyita, menjelaskan peran strategis investor institusional.
Ia menambahkan bahwa perumusan strategi pengembangan pasar modal juga mempertimbangkan pengalaman negara lain, terutama India, yang telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam satu dekade terakhir, penguatan tata kelola, peningkatan partisipasi investor domestik melalui skema systematic investment plan (SIP), peningkatan jumlah dan kualitas emiten, serta efisiensi berbasis teknologi telah mengakselerasi pertumbuhan pasar modal India. Kapitalisasi pasar negara tersebut melonjak dari 1,56 triliun dolar AS (72,86 persen PDB) pada 2014 menjadi 5,17 triliun dolar AS (133,5 persen PDB) pada 2024.
Pengalaman India membuktikan bahwa ekosistem yang kuat, basis investor domestik yang besar, dan teknologi yang inklusif adalah kunci keberhasilan reformasi pasar modal.
RPP demutualisasi bursa efek disusun melalui kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, self-regulatory organization (SRO) seperti BEI, pelaku industri, serta DPR.
“Kami memastikan proses penyusunan RPP dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif. Tujuannya strategis, yaitu memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang mampu mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju,” tutup Masyita, menegaskan komitmen pemerintah terhadap reformasi pasar modal.
Pemerintah Indonesia sedang menyusun RPP tentang demutualisasi BEI sebagai amanat UU P2SK. Demutualisasi ini bertujuan untuk menata ulang struktur kelembagaan BEI, membuka kepemilikan bagi pihak di luar perusahaan efek, dan memisahkan keanggotaan dari kepemilikan. Langkah ini diharapkan dapat meredam konflik kepentingan, memperkokoh tata kelola, dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
Selain demutualisasi, pemerintah juga berupaya meningkatkan free float dan partisipasi investor domestik untuk memperdalam likuiditas pasar. Kebijakan cut loss disiapkan untuk investor institusional, sementara pengalaman India dijadikan referensi untuk pengembangan pasar modal yang kuat dan inklusif. RPP ini disusun secara cermat dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.