India Perketat Privasi Data: Big Tech Tak Bisa Lagi Serap Data Sembarangan!

Pemerintah India secara resmi mengimplementasikan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Digital (DPDP) 2023, menandai pengetatan signifikan terhadap praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi global. Regulasi baru ini secara tegas mewajibkan entitas seperti Meta, Google, OpenAI, serta berbagai platform AI generatif lainnya untuk membatasi pengumpulan data hanya pada informasi yang relevan dan benar-benar esensial.

Kebijakan revolusioner ini menjadi tonggak penting dalam penerapan rezim privasi digital India, sebuah negara yang memiliki hampir satu miliar pengguna internet dan merupakan salah satu pasar terbesar untuk layanan digital terkemuka seperti ChatGPT, Perplexity, dan Google Gemini. Pemerintah India menegaskan bahwa aturan baru ini memberdayakan masyarakat dengan kendali yang lebih besar atas data pribadi mereka, terutama di tengah lonjakan penggunaan layanan berbasis kecerdasan buatan.

Dalam aturan terbaru yang disahkan pada Jumat (14/11) lalu, perusahaan teknologi kini hanya diizinkan mengumpulkan data secara terbatas dan spesifik, dengan tujuan yang harus dijelaskan secara eksplisit kepada pengguna. Lebih lanjut, perusahaan wajib menyediakan opsi opt-out bagi pengguna yang ingin menarik persetujuan, serta harus segera memberi tahu apabila data pribadi mereka terlibat dalam insiden kebocoran atau pelanggaran data.

Langkah progresif India ini selaras dengan standar perlindungan data global terkemuka seperti General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa. GDPR kini telah menjadi acuan utama bagi banyak negara dalam menata ekosistem digital yang lebih aman dan transparan, menunjukkan komitmen India terhadap tata kelola data yang bertanggung jawab.

“Ini menandai langkah operasional paling signifikan dalam rezim privasi baru India sejak Undang-Undang DPDP 2023 mulai berlaku,” ujar Dhruv Garg dari Indian Governance and Policy Project, seperti dikutip dari Reuters pada Sabtu (15/11), menyoroti dampak langsung dari implementasi aturan ini.

Pengawasan yang Lebih Ketat

Selain aturan privasi yang baru diaktifkan, pemerintah India juga tengah menyiapkan serangkaian regulasi tambahan terkait sektor digital. Inisiatif ini mencakup peningkatan standar kepatuhan bagi perusahaan AI, media sosial, hingga platform teknologi besar lainnya yang memproses data pengguna dalam skala masif, memastikan ekosistem digital yang lebih aman dan teratur.

Dengan aturan turunan DPDP 2023 yang kini diaktifkan, India memposisikan diri sebagai salah satu negara dengan kerangka regulasi privasi paling progresif di Asia. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan perlindungan data masyarakat, tetapi juga mendorong tata kelola teknologi yang lebih bertanggung jawab dan etis di tengah ekspansi cepat layanan AI.

Ringkasan

Pemerintah India telah mengimplementasikan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Digital (DPDP) 2023, secara signifikan memperketat praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi global seperti Meta dan Google. Regulasi baru ini mewajibkan entitas-entitas tersebut untuk membatasi pengumpulan data hanya pada informasi yang relevan serta menyediakan opsi opt-out bagi pengguna. Kebijakan ini juga mengharuskan perusahaan memberi tahu pengguna jika terjadi kebocoran data, selaras dengan standar perlindungan data global seperti GDPR Uni Eropa.

Langkah progresif ini memberdayakan hampir satu miliar pengguna internet di India dengan kendali yang lebih besar atas data pribadi mereka, terutama di tengah maraknya layanan berbasis kecerdasan buatan. Implementasi aturan DPDP 2023 ini menandai tonggak operasional penting dalam rezim privasi digital India. Dengan regulasi ini, India memposisikan diri sebagai salah satu negara dengan kerangka privasi paling progresif di Asia, mendorong tata kelola teknologi yang lebih bertanggung jawab.

You might also like