Kasus CSR BI-OJK: KPK Periksa 2 Ahli Heri Gunawan!

JAKARTA, MNCDUIT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah terbaru ini ditandai dengan pemanggilan dua tenaga ahli dari tersangka utama, Heri Gunawan, mantan anggota Komisi XI DPR RI.

Kedua tenaga ahli yang diperiksa tersebut adalah HM dan MAT, yang mendampingi Heri Gunawan selama menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Selain keduanya, KPK turut memanggil sejumlah saksi lain, meliputi MBD yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, SH dan SRV selaku Mahasiswa, serta WRA yang berprofesi sebagai Dokter. Pemeriksaan maraton ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” ujarnya pada Kamis (13/11). Budi menambahkan bahwa detail materi pemeriksaan akan diungkapkan lebih lanjut setelah proses penyidikan rampung, mengingat pendalaman kasus ini masih terus berlangsung.

Sebagai informasi, kasus korupsi ini tidak hanya menyeret nama Heri Gunawan. KPK juga telah lebih dulu menetapkan Satori, yang turut menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI pada periode 2019-2024, sebagai tersangka. Penetapan keduanya mengindikasikan adanya praktik lancung dalam pengelolaan dana publik.

Berdasarkan bukti awal dan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga kuat menerima total suap mencapai Rp15,86 miliar. Dana haram tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk Rp6,26 miliar dari BI yang dialokasikan melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, kemudian Rp7,64 miliar dari OJK yang terkait dengan kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta tambahan Rp1,94 miliar dari berbagai Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Tak jauh berbeda, Satori juga diduga menikmati aliran dana gelap dengan total Rp12,52 miliar. Rinciannya, Rp6,30 miliar berasal dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan sisanya Rp1,04 miliar dari sejumlah Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Uang hasil korupsi yang fantastis ini diduga kuat digunakan oleh Heri Gunawan dan Satori untuk memperkaya diri dan memenuhi kebutuhan pribadi. Sebagian besar dana dialihkan untuk investasi pribadi seperti deposito, pembelian tanah yang rencananya akan digunakan untuk membangun showroom, serta berbagai aset pribadi lainnya. Hal ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang secara masif untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan publik yang seharusnya mereka perjuangkan.

Ringkasan

KPK kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memeriksa dua tenaga ahli dari tersangka Heri Gunawan, mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Selain kedua tenaga ahli, KPK juga memanggil beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Heri Gunawan diduga menerima suap Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI, sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri, termasuk investasi pribadi seperti deposito dan pembelian tanah, yang mengindikasikan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

You might also like