
MNCDUIT.COM JAKARTA – PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) melaporkan bahwa salah satu anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), telah menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Informasi penting mengenai status WIKON ini terungkap melalui keterbukaan informasi yang disampaikan oleh WIKA kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa WIKON menerima permohonan PKPU tersebut pada tanggal 10 November 2025. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang registrasinya dilakukan sejak tanggal 6 November 2025.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin alias Emin, mengonfirmasi bahwa sidang pertama atas permohonan PKPU ini dijadwalkan akan digelar pada 20 November 2025. Sidang perdana akan dilangsungkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menanggapi situasi ini, Emin menyatakan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak akan memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan secara keseluruhan.
Wijaya Karya (WIKA) Catat Rugi Rp3,21 Triliun per Kuartal III 2025, Ada Peran Whoosh?
Peristiwa permohonan PKPU ini bukanlah yang pertama bagi WIKON. Sebelumnya, anak usaha WIKA ini juga sempat menghadapi gugatan PKPU serupa yang diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera. Gugatan terdahulu tersebut didaftarkan pada tanggal 29 Agustus 2025, dengan register Perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Ini Kata Wika Beton (WTON) Soal Gugatan PKPU Rp 1,25 Miliar terhadap Anak Usaha
PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), anak usaha PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), telah menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 10 November 2025. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 20 November 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Corporate Secretary WIKA menegaskan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan secara keseluruhan. Peristiwa ini bukan yang pertama bagi WIKON, karena sebelumnya juga sempat menghadapi gugatan PKPU serupa pada 29 Agustus 2025 dari PT Dharma Sarana Sejahtera.