
MNCDUIT.COM JAKARTA – PT United Tractors Tbk (UNTR) secara tegas membantah keterlibatan maupun keuntungan anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), dalam kasus dugaan kontrak penjualan solar non-subsidi. Kasus ini mencuat terkait praktik penjualan solar di bawah harga dasar atau bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), UNTR menyatakan komitmen penuh untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan juga menggarisbawahi bahwa PAMA bukanlah pihak yang didakwa dalam perkara penjualan solar non-subsidi, sebagaimana isu yang berkembang di publik.
“PAMA merupakan salah satu saksi yang diminati keterangannya oleh Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut,” demikian penjelasan Corporate Secretary United Tractors, Ari Setiyawan, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/10/2025). Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi dan informasi yang beredar mengenai peran PAMA dalam kasus tersebut.
Ari Setiyawan lebih lanjut menegaskan bahwa UNTR beserta seluruh entitas anaknya, termasuk PAMA, senantiasa memastikan bahwa setiap kegiatan usaha dan operasionalnya dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. UNTR juga menjamin bahwa seluruh aktivitas usaha emiten dan anak usahanya tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Dengan demikian, ditegaskan pula bahwa tidak terdapat potensi dampak keuangan secara material dari perkara ini terhadap kinerja keuangan secara keseluruhan, baik bagi UNTR maupun PAMA. Pernyataan ini memberikan ketenangan bagi pasar dan para pemangku kepentingan.
Kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya menjadi prioritas utama bagi UNTR. Oleh karena itu, Ari Setiyawan menutup penjelasannya dengan menyatakan, “Perusahaan dan entitas anak senantiasa menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Hal ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik dan kepatuhan hukum.
PT United Tractors Tbk (UNTR) secara tegas membantah keterlibatan maupun keuntungan anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), dalam kasus dugaan kontrak penjualan solar non-subsidi di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). UNTR mengklarifikasi melalui keterbukaan informasi bahwa PAMA bukan pihak yang didakwa, melainkan hanya salah satu saksi yang keterangannya dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung.
Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha PAMA dan entitas anaknya selalu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan operasional tetap berjalan normal. UNTR juga menjamin tidak ada potensi dampak keuangan material dari perkara ini terhadap kinerja keuangan UNTR maupun PAMA, serta berkomitmen pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).