
MNCDUIT.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) dan listrik untuk PT PLN (Persero) pada Kuartal I dan Kuartal II-2025 atau terhitung sepanjang Semester I-2025 akan dibayarkan pada pekan ini.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hal ini sebagaimana telah sesuai dengan kesepakatan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria pada pertemuan pekan lalu.
“Lalu minggu lalu, Pak Menteri Keuangan, Pak Menteri ESDM dan juga BP BUMN telah menyepakati angka kompensasi untuk triwulan 1 dan triwulan 2 dan akan segera dibayarkan minggu ini kepada badan usaha tersebut,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTA edisi Oktober 2025 di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/10).
Lebih lanjut, ia berharap bahwa dengan pembayaran kompensasi yang telah dilakukan itu bisa turut menjaga harga BBM dan listrik subsidi kepada masyarakat.
“Dan ini moga-moga akan terus menjaga harga supaya subsidi dan kompensasi energi terus menjaga harga energi kita bisa dinikmati oleh masyarakat,” lanjutnya.
Dalam pernyataan itu, Wamenkeu Suahasil tak menyebut berapa nominal kompensasi yang akan dibayarkan kepada dua perusahaan pelat merah itu.
Hanya saja, hingga 31 Agustus 2025, realisasi subsidi dan kompensasi telah mencapai Rp218 triliun atau 43,7 persen. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta pada Selasa (30/9).
“Dari sisi anggaran, pagu subsidi dan kompensasi untuk tahun 2025 sebesar Rp498,8 triliun dengan realisasi hingga Agustus mencapai Rp218 triliun atau sekitar 43,7 persen dari pagu tersebut,” ungkap Menkeu.
Menkeu menjelaskan, realisasi subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh fluktuasi ICP, depresiasi nilai tukar rupiah, serta peningkatan volume barang bersubsidi. Meski telah dilakukan penyesuaian harga BBM dan tarif listrik sejak 2022, sebagian besar harga jual belum mencapai tingkat keekonomian.