Bahlil Sebut Jumlah Sumur Minyak Rakyat Capai 45 Ribu, Siapkan Pendampingan

Img

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan jumlah sumur rakyat saat ini mencapai 45 ribu unit. Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat jumlahnya hanya 30 ribu saja.

Perubahan jumlah ini berasal dari proses inventarisasi sumur masyarakat yang telah dilakukan pemerintah. Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan aturan legalisasi sumur minyak masyarakat melalui Permen ESDM nomor 14 tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, sumur-sumur minyak yang sebelumnya ilegal akan diproses sehingga bisa beroperasi sesuai prosedur. Pengelolaan baru menurut Bahlil dengan memperhatikan pengelolaan, keselamatan kerja dan aspek lingkungan. 

“Sudah diinventarisir kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat. Lalu kami serahkah kembali kepada rakyat (melalui pengelolaan) koperasi, UKM, dan BUMD,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/10).

Berdasarkan jumlah tersebut,  jika setiap sumur memproduksi 1 barel maka potensi produksi minyak yang dihasilkan dapat mencapai 45 ribu barel per hari.

“Ini adalah program pro-rakyat yang diperintahkan Bapak Presiden, selama ini urusan pengelolaan minyak hanya dilakukan perusahaan besar, asing. Sementara Pasal 33 UUD 1945 itu kan pengelolaan sumber daya alam ini sebesar-besarnya untuk rakyat, ada demokrasi dan keadilan,” ujarnya.

Bahlil menyebut dalam praktiknya, perusahaan migas (KKKS) akan memberikan pendampingan terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat. Selain itu, dalam penerapannya seluruh hasil produksi sumur minyak masyarakat akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS terdekat dari lokasi sumur masyarakat yang memiliki fasilitas pengolahan.

“Dengan harga kurang lebih 80% dari ICP, tujuannya agar rakyat diberikan kepastian pembelinya dan harganya. Ini akan menjadi perputaran ekonomi daerah karena langsung dibayar di daerah,” ucapnya.

Perputaran ekonomi juga disebut akan menghasilkan terciptanya lapangan pekerjaan. Pengelolaan sumur minyak ini bisa langsung dijalankan setelah kepala daerah memberikan daftar rekomendasi Usaha kecil menengah, koperasi dan BUMD yang ditunjuk sebagai pengelola.

“Bukan ditunjuk serta-merta dari pemerintah pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus,” katanya.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengatakan pelaksanaan kelola sumur minyak masyarakat akan menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan teknologi. Hal ini dilaksanakan dengan mengutamakan manfaat yang diterima masyarakat dan negara.

“Pertamina mendukung inisiatif ini dan harapan yang sudah disampaikan nanti mungkin ada solusi agar pembayarannya lebih cepat dan harganya juga sesuai dengan ketentuan yaitu 80% dari ICP,” kata Simon dalam kesempatan yang sama.

You might also like