Ini Sosok Bjorka yang Ditangkap Polisi, Disebut Bobol 4,9 Juta Akun Data Nasabah

Img AA1NKtd3

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun media sosial Bjorka, terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan basis data alias database nasabah bank.

“Tersangka berinisial WFT, 22 tahun, merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara,” kata Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10).

Kronologi pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data oleh pemilik akun Bjorka itu berawal dari laporan salah satu bank swasta di Indonesia sekitar Februari.

“Pelaku menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa itu mengunggah tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut, serta mengklaim sudah meretas atau hack 4,9 juta akun database nasabah,” katanya.

Baca juga:

  • Bjorka Sebut BSI, Bank Mandiri hingga BI Akan Jadi Target Ransomware Selain BCA
  • Hasil Pencarian Bjorka Sejak Jokowi Membentuk Tim Khusus pada 2022
  • Ahli IT Ragu Sistem BCA Dibobol Hacker seperti Kata Bjorka, Ini Alasannya

“Pelaku menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa itu mengunggah tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut, serta mengklaim sudah meretas atau hack 4,9 juta akun database nasabah,” katanya.

“Kerugian yang dialami bank yaitu kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab, serta berdampak pada reputasi bank yang mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap unggahan itu,” Fian menambahkan.

Pada Februari, akun X dengan nama Bjorka mengklaim kelompok peretas ransomware memiliki 890 ribu akses ke data nasabah dan 4,9 juta basis data BCA. Namun ia tidak memerinci kelompok hacker yang dimaksud.

Sementara itu, tangkapan layar atau screenshot yang ditampilkan menunjukkan akun dengan nama Sky Wave menjual data diduga milik nasabah BCA tersebut ke dark web. EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F Haryn saat itu membantah ada kebocoran data nasabah.

 

Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bjorka menghadapi ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar,” ujar Fian.

Tim Ditsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan melakukan pengungkapan terhadap pelaku. Kepolisian menyita dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT.

Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, bahwa yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak 2020.

You might also like