
MNCDUIT.COM JAKARTA — Revisi Undang-Undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperluas mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memasuki tahap pembahasan. Fokus perubahan regulasi ini terletak pada dukungan lebih besar terhadap sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU P2SK telah ditetapkan sebagai usulan DPR setelah disetujui dalam rapat paripurna pada Kamis (2/10/2025). Pemerintah dan DPR selanjutnya akan membahasnya lebih detail melalui daftar inventarisasi masalah (DIM).
Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Hosianna Evalita Situmorang menilai perluasan mandat ketiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu memperkuat kerangka kerja manajemen krisis. LPS, misalnya, akan memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan intervensi dini dan menangani resolusi perusahaan asuransi bermasalah.
: 42.000 Ton Mineral Milik ‘Raja Timah’ Aon Disita Kejagung, Nilainya Rp216 Miliar
“Sistem keuangan mendapatkan jaring pengaman yang lebih proaktif. Ini mengurangi risiko sistemik dan memperkuat kepercayaan dalam sistem keuangan,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Hosianna menambahkan, revisi UU P2SK juga menawarkan pengawasan yang lebih kuat melalui integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam APBN serta pembentukan badan supervisi bagi keduanya. Dengan demikian, pengawasan publik akan meningkat karena DPR dan Kementerian Keuangan akan terlibat lebih dekat dalam pengelolaan sistem keuangan.
: : Polisi Klaim Hacker ‘Bjorka’ yang Bobol Data 4,9 Juta Nasabah Bank Ditangkap
Kendati demikian, terdapat perubahan mekanisme pelaporan. LPS tidak lagi menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, melainkan langsung kepada DPR. Sementara itu, integrasi anggaran OJK ke APBN diperkirakan dapat memberi tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui retribusi sektor perbankan.
Independensi BI dan Mandat Baru
Perluasan mandat BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja menjadi salah satu poin krusial dalam revisi UU P2SK. Meski tetap berfokus pada stabilitas inflasi, langkah tersebut menunjukkan pergeseran kebijakan moneter ke arah yang lebih pro-pertumbuhan.
: : Rencana Menkeu Purbaya untuk Industri Rokok, Bangun Kawasan Khusus
Hosianna menilai strategi ini dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi jika dijalankan secara hati-hati. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan agar fokus pada pertumbuhan tidak mengganggu pengendalian inflasi.
“Dari rancangan revisi UU P2SK ini, kami memperkirakan sikap moneter BI yang pro-pertumbuhan akan menjadi lebih matang, karena inflasi diperkirakan berada dalam kisaran target BI 1,5%-3,5%,” ujarnya.
Kepala Ekonom Bank Permata Tbk. Josua Pardede menambahkan, perluasan mandat tersebut sejalan dengan praktik terbaik internasional. Bank sentral AS, misalnya, memiliki mandat ganda untuk menstabilkan harga dan memaksimalkan kesempatan kerja. Sementara itu, bank sentral Eropa tetap menempatkan stabilitas harga sebagai tujuan utama sekaligus mendukung kebijakan ekonomi.
“Catatan pertama agar pro-growth tidak mengurangi mandat stabilitas adalah memperjelas hierarki tujuan di setiap dokumen kebijakan. Ketika terjadi tarik-menarik antara dorongan pertumbuhan dan risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, prioritas tetap stabilitas harga dan sistem keuangan,” ujarnya.