RUU BUMN Terbaru Resmi Disahkan, Indeks Saham Pelat Merah ANTM BBRI Merosot

Img AA1NIsO6

MNCDUIT.COM , JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis (2/10/2025). 

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan bahwa pembicaraan tingkat pertama terkait dengan RUU BUMN telah berlangsung secara kritis dan mendalam. Hasilnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk menyetujui revisi tersebut. 

“Komisi VI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat kedua dalam rangka pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR RI,” ucapnya dalam rapat paripurna ke-6 di Jakarta, Kamis (2/10/2025). 

Menyikapi laporan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN.

Seiring keputusan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat indeks saham pelat merah atau IDX BUMN 20 terkoreksi 0,26% ke 358,31 pada perdagangan sesi I. Total, sebanyak 8 saham menguat, 9 saham melemah, dan 3 saham stagnan.

: Ini 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN yang Baru Disahkan DPR

Saham BUMN dengan kenaikan tertinggi dipimpin PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO) yang naik 5,60% menjadi Rp264. Posisi berikutnya ada saham PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) dengan kenaikan 2,29% menjadi Rp3.130 per saham. 

Adapun saham pelat merah dengan penurunan terbesar dihuni PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dengan koreksi 2,49% menjadi Rp3.130, sedangkan saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) turun 1,84% ke level Rp3.740 per saham. 

RUU BUMN baru sedikitnya mencatat terdapat 84 pasal yang diubah dengan 11 pokok utama, mulai dari penghapusan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di organ perusahaan pelat merah, hingga pengaturan dividen saham seri A dwiwarna. 

Selain itu, revisi juga memuat klausul kesetaraan gender di jajaran direksi dan komisaris, perlakuan perpajakan atas transaksi holding, pengaturan pengecualian BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal, kewenangan pemeriksaan keuangan oleh BPK, serta mekanisme peralihan kelembagaan dari kementerian ke BP BUMN.

: Poin Penting UU BUMN, Era Baru Pengelolaan Pelat Merah dari Kementerian ke Badan Pengaturan

Seperti diketahui, RUU BUMN perubahan keempat muncul dalam waktu kurang dari 1 tahun setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU No.1/2025 sebagai perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada 24 Februari 2025 silam. 

Gerak cepat revisi UU BUMN ditempuh tak berselang lama setelah Presiden Prabowo Subianto menggeser Erick Thohir dari kursi Menteri BUMN ke jabatan baru sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) mulai 17 September 2025. 

Pembentukan panitia kerja (Panja) Rancangan UU BUMN kemudian dibentuk pada 23 September 2025 saat Komisi VI DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus politisi Partai Gerindra Andre Rosiade ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU BUMN.  

Dalam rapat tersebut, Mensesneg menyampaikan bahwa perubahan UU BUMN diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola dengan dinamika ekonomi nasional. Selain itu, transformasi kelembagaan korporasi negara juga menjadi kunci untuk meningkatkan kontribusi perusahaan negara terhadap perekonomian nasional. 

“Besar harapan kami agar rancangan undang-undang ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” ujarnya dalam kesempatan tersebut. 

  

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

You might also like