
MNCDUIT.COM JAKARTA. PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mengumumkan sebuah langkah strategis dalam pengelolaan keuangannya dengan penandatanganan Perjanjian Perubahan Kedua Atas Amandemen dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit Sindikasi. Kesepakatan penting ini, yang melibatkan sejumlah perbankan nasional sebagai kreditur, resmi diteken pada tanggal 29 September 2025, menunjukkan komitmen DEWA dalam memperkuat struktur permodalannya.
Merujuk pada keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), konsorsium perbankan yang terlibat dalam perjanjian kredit sindikasi ini terdiri dari nama-nama besar di sektor keuangan. Mereka antara lain adalah PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Papua, PT Bank Sulteng, PT Bank JTrust Indonesia Tbk, PT Bank OKE Indonesia Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, PT Bank Neo Commerce Tbk, serta PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Keterlibatan beragam institusi perbankan ini mencerminkan kepercayaan terhadap prospek bisnis Darma Henwa.
Fokus utama dari perubahan perjanjian kredit sindikasi ini adalah penyesuaian signifikan terhadap ketentuan jatuh tempo fasilitas D, yaitu pinjaman jenis Time Loan Revolving. Fasilitas ini memiliki nilai maksimum mencapai Rp 260 miliar. Berdasarkan kesepakatan baru, para pihak menyetujui perpanjangan masa berlaku pinjaman.
Mukson Arif Rosyidi, Director & Corporate Secretary Darma Henwa, dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Senin (29/9/2025), menjelaskan bahwa durasi jatuh tempo yang semula ditetapkan untuk jangka waktu 24 bulan, kini telah diubah dan diperpanjang menjadi 36 bulan. Artinya, fasilitas pinjaman tersebut akan jatuh tempo hingga tanggal 31 Juli 2027. Mukson juga menambahkan bahwa perubahan Perjanjian Kredit Sindikasi ini tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan operasional perusahaan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha PT Darma Henwa Tbk.
Usai Restrukturisasi dan Ekspansi, Prospek Saham Darma Henwa (DEWA) Kian Mentereng
PT Darma Henwa Tbk (DEWA) telah menandatangani Perjanjian Perubahan Kedua Atas Amandemen dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit Sindikasi pada 29 September 2025. Kesepakatan strategis ini melibatkan konsorsium perbankan nasional dan bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan. Fokus utama perjanjian adalah penyesuaian ketentuan jatuh tempo fasilitas pinjaman D jenis Time Loan Revolving senilai maksimum Rp 260 miliar.
Melalui perubahan perjanjian tersebut, durasi jatuh tempo pinjaman diperpanjang dari semula 24 bulan menjadi 36 bulan. Ini berarti fasilitas pinjaman akan jatuh tempo pada 31 Juli 2027. Mukson Arif Rosyidi, Director & Corporate Secretary Darma Henwa, menjelaskan bahwa perubahan ini tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perusahaan.