
TikTok Nusantara (SG) PTE. LTD., raksasa media sosial asal China, resmi dijatuhi denda sebesar Rp15 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sanksi tegas ini diberikan atas keterlambatan pelaporan akuisisi saham mayoritas PT Tokopedia, sebuah pelanggaran yang menunjukkan pentingnya kepatuhan regulasi di pasar persaingan Indonesia.
Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025, yang secara spesifik menangani dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh TikTok Nusantara (SG) PTE. LTD. terhadap PT Tokopedia. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengonfirmasi sanksi tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Senin (29/9/2025). Sidang Majelis Komisi yang memutuskan perkara penting ini dipimpin oleh Rhido Jusmadi, didampingi oleh dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, bertempat di Kantor Pusat KPPU Jakarta pada hari yang sama.
Akuisisi saham mayoritas ini memiliki tujuan strategis bagi TikTok, yakni untuk memperkuat posisinya kembali di pasar e-commerce Indonesia. Melalui kerja sama dengan Tokopedia, TikTok berupaya menciptakan pemisahan yang jelas antara sistem media sosial dan e-commerce-nya. Langkah ini dianggap penting mengingat perbedaan fundamental kedua platform: TikTok yang semula identik dengan hiburan berbasis video kemudian merambah ke ranah jual-beli, sementara Tokopedia telah sejak awal menjadi platform e-commerce murni.
Deswin Nur menjelaskan bahwa melalui akuisisi ini, TikTok kini menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sedangkan 24,99 persen sisanya tetap dipegang oleh PT GoToGojek Tokopedia Tbk. Meskipun transaksi ini secara hukum telah efektif sejak 31 Januari 2024, batas waktu paling lambat penyampaian notifikasi kepada KPPU adalah 19 Maret 2024. Keterlambatan inilah yang menjadi dasar utama pengenaan denda.
Pihak TikTok sendiri, menurut Deswin, telah mengakui keterlambatannya dalam melaporkan akuisisi saham mayoritas ini dan menunjukkan sikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan. Faktor ini menjadi salah satu pertimbangan dalam meringankan hukuman yang dijatuhkan. Sebagai penutup, KPPU menegaskan bahwa denda Rp15 miliar yang dijatuhkan kepada TikTok Nusantara (SG) PTE. LTD. wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
TikTok Nusantara (SG) PTE. LTD. resmi didenda sebesar Rp15 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sanksi ini diberikan atas keterlambatan pelaporan akuisisi saham mayoritas PT Tokopedia. Putusan tersebut, tertuang dalam Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025, menyoroti pelanggaran batas waktu pemberitahuan pengambilalihan saham yang seharusnya disampaikan paling lambat 19 Maret 2024, padahal transaksi efektif sejak 31 Januari 2024.
Melalui akuisisi ini, TikTok kini menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, dengan sisa 24,99 persen tetap dipegang oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Pihak TikTok telah mengakui keterlambatannya dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Denda Rp15 miliar yang dijatuhkan wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.