RUU PPSK: Anggaran BI Dirahasiakan? Kasus CSR Jadi Biang Kerok?

Img AA1ME3Ai

MNCDUIT.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah mengkaji dan menyempurnakan draf perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK). Salah satu poin krusial dalam rencana revisi ini adalah usulan penetapan klasifikasi penggunaan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial akan disepakati oleh DPR dan Bank Indonesia (BI) secara tertutup.

Ketiadaan penjelasan yang rinci mengenai alasan di balik mekanisme pembahasan anggaran yang dilakukan secara tertutup ini sontak memicu pertanyaan publik. Apalagi, usulan ini muncul di tengah sorotan tajam terhadap Komisi XI DPR dan Bank Indonesia yang belakangan tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR. Situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan potensi kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Adapun ketentuan mengenai mekanisme pembahasan anggaran yang menuai kontroversi ini tercantum dalam Pasal 60 draf revisi UU PPSK. Secara spesifik, Pasal 60 ayat 3 mengatur bahwa anggaran tahunan BI akan dialokasikan untuk anggaran operasional serta anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial.

Khusus mengenai anggaran operasional BI, penjelasan Pasal 60 huruf a merinci tujuh kegiatan utama yang menjadi fokus penggunaannya. Pertama, penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter beserta bauran kebijakan BI yang dilakukan secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkesinambungan.

Kedua, penetapan kebijakan, pengaturan, perizinan, serta penyelenggaraan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, yang semuanya esensial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ketiga, penetapan dan implementasi kebijakan makroprudensial yang krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Keempat, kolaborasi bauran kebijakan Bank Indonesia dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, otoritas atau lembaga terkait, serta mitra strategis lainnya. Ini juga mencakup kerja sama internasional dalam rangka memperkuat stabilitas makroekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kelima, pengaturan, pengawasan, dan pengembangan pasar uang dan pasar valas, termasuk infrastruktur pendukungnya, guna meningkatkan efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan menopang pembiayaan ekonomi nasional.

Keenam, perumusan kebijakan dan pelaksanaan program Bank Indonesia untuk meningkatkan inklusi ekonomi-keuangan dan keuangan berkelanjutan, baik melalui pendekatan konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan ini juga mencakup upaya perlindungan konsumen dan penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ketujuh, pengelolaan organisasi dan sumber daya untuk mewujudkan bank sentral yang mengedepankan sistem tata kelola kebijakan dan kelembagaan yang baik serta profesional, menjamin integritas dan efisiensi operasional.

Ringkasan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merevisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK), di mana salah satu poin krusial adalah usulan penetapan anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial Bank Indonesia (BI) akan disepakati secara tertutup oleh DPR dan BI. Ketentuan kontroversial ini tercantum dalam Pasal 60 draf revisi UU PPSK, yang mengatur alokasi anggaran tahunan BI untuk operasional serta pelaksanaan kebijakan tersebut.

Usulan mekanisme pembahasan anggaran secara tertutup ini menimbulkan pertanyaan publik karena ketiadaan penjelasan rinci mengenai alasannya. Kekhawatiran akan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara semakin menguat, mengingat Komisi XI DPR dan BI saat ini sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR.

You might also like