Pernyataan Deputi Gubernur BI Filianingsih Usai Diperiksa KPK soal Korupsi CSR

Img AA1MmnUK

MNCDUIT.COM , JAKARTA — Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan Korupsi CSR BI-OJK.

Berdasarkan pantauan Bisnis, dia diperiksa sekitar 6 jam dari pukul 13.42 WIB hingga 20.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/9/2025), dengan dikawal oleh beberapa penjaga dari Bank Indonesia. 

Usai pemeriksaan, dia mengaku ditanya terkait tugas Bank Indonesia dan Dewan Gubernur [DG] Bank Indonesia. 

“Tugas BI, tugas-tugas Dewan Gubernur,” kata Filianingsih saat ditanya wartawan.

Dia menjelaskan kedatangan dirinya adalah bentuk komitmen Bank Indonesia dalam memberikan keterangan dan membantu penyidikan perkara yang ditangani KPK.

Dia menambahkan program CSR dapat dilakukan oleh perusahaan yang tidak hanya fokus pada keuntungan finansial.

“Jadi kalau namanya corporate social responsibility, itu kan bagaimana kita itu berbagi gitu, untuk membantu misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat gitu ya. Jadi gak mesti harus perusahaan yang profit oriented gitu ya. Jadi namanya berbagi gitu,” jelasnya.

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan upaya penyidik untuk mengetahui bagaimana proses kong kalikong penyaluran dana Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PBSBI) ke yayasan milik Satori (S) dan Heri Gunawan (HG) yang merupakan tersangka atas kasus tersebut. 

“Nah itu. Kita menyusurinya dari itu. Kita menyusuri pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PBSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi 11 ini. Dalam hal ini Pak S dengan Pak HG dan yang lainnya. Kenapa diberikan seperti itu? Apa alasannya? Itu yang akan kita gali dari yang bersangkutan,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).

Diketahui, Satori dan Heri Gunawan merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Yayasan yang dimiliki keduanya menang tender sehingga mendapatkan suntikan dana program sosial dari. 

Selain itu, mereka juga mendapatkan dana CSR dari OJK karena pada mulanya BI dan OJK memiliki program bantuan sosial yang kemudian dibahas bersama Komisi XI. KPK mendeteksi adanya dugaan penyelewengan dana PBSBI dan OJK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Asep menyampaikan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

: KPK Panggil 3 Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

You might also like