BI Pastikan Burden Sharing Secara Hati-hati dan Jaga Integritas Pasar

Img AA1Fydh8

MNCDUIT.COM Untuk mengurangi beban biaya program ekonomi kerakyatan, Bank Indonesia (BI) sepakat melakukan pembagian beban bunga (burden sharing) dengan pemerintah. Arah kebijakan ini ditempuh mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi global yang belum kuat dan perekonomian dalam negeri yang masih di bawah kapasitasnya.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menuturkan, kebijakan moneter diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian.

Pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan surat berharga negara (SBN) untuk program perumahan rakyat dan koperasi desa merah putih (KDMP).

“Setelah dikurangi penerimaan atas penempatan dana pemerintah untuk kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik,” terangnya, Kamis (4/9).

Jika Anda Ingin Anak-anak Sukses, Ajarkan 8 Keterampilan Ini Sejak Dini

Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI. Sejalan dengan peran bank sentral sebagai pemegang kas pemerintah sesuai pasal 52 Undang Undang BI nomor 23 tahun 1999.

“Sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) juncto pasal 22 serta selaras dengan pasal 23 UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,” jelas Denny.

Selain itu, besaran tambahan beban bunga oleh BI kepada pemerintah tetap konsisten dengan program moneter. Untuk menjaga stabilitas perekonomian dan bersinergi untuk memberikan ruang fiskal. Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat.

BI tentu mempertimbangkan inflasi yang tetap terkendali. Sesuai dengan target 2,5 plus-minus 1 persen. Serta nilai tukar rupiah yang diperkirakan tetap stabil. “Sesuai dengan fundamental mendukung pencapaian sasaran inflasi,” ujar Denny.

Golkar Sebut Sikap Presiden Prabowo Atasi Demonstrasi Kedepankan Persatuan Nasional

Sejak September 2024, suku bunga acuan juga telah turun 125 basis point (bps). Merupakan level terendah sejak 2022. Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah juga terus diperkuat dengan intervensi di pasar off-shore melalui non-deliverable forward (NDF). Serta intervensi di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF, serta pembelian SBN di pasar sekunder.

Selain itu, BI juga melakukan ekspansi likuiditas melalui penurunan posisi instrumen moneter sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI) dari Rp 923 triliun pada awal 2025 menjadi Rp 715 triliun per akhir Agustus 2025. Juga telah membeli SBN hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 200 triliun. Termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan pemerintah sebesar Rp 150 triliun.

Denny mengatakan, bauran kebijakan akan disinergikan dengan kebijakan fiskal. Termasuk melalui pembelian SBN di pasar sekunder dan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) yang telah mencapai Rp 384 triliun hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan digitalisasi sistem pembayaran juga terus diakselerasi.

Sinergi kebijakan fiskal-moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang prudent. Serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar. Ditempuh tetap sesuai dengan kaidah kebijakan moneter yang berhati-hati.

“Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan secara terukur, transparan, dan konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian sehingga terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter,” bebernya.

You might also like