
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Indomobil Multi Jasa Tbk (IMJS) berhasil mengantongi restu dari para pemegang saham untuk melaksanakan aksi korporasi penting, yaitu Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV atau yang dikenal luas sebagai rights issue. Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Senin (1/9/2025), IMJS berencana untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) saham baru. Setiap saham akan memiliki nilai nominal sebesar Rp 200.
Persetujuan krusial terhadap aksi korporasi PMHMETD IV ini diberikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah diselenggarakan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham tidak hanya menyetujui rights issue ini, tetapi juga memberikan kuasa kepada dewan komisaris. Kuasa ini bertujuan untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang diterbitkan dalam penawaran umum. Tak berhenti di situ, direksi IMJS juga mendapatkan mandat dan wewenang penuh untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan HMETD tersebut, memastikan kelancaran prosesnya.
Manajemen IMJS, melalui keterbukaan informasi pada Senin (1/9/2025), mengungkapkan bahwa seluruh dana yang berhasil dihimpun dari rights issue ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya terkait pelaksanaannya, akan dialokasikan secara strategis. Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan. Selain itu, investasi juga akan diarahkan untuk pengembangan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui entitas anak perusahaan.
Rencana penambahan modal melalui PMHMETD IV ini diharapkan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan usaha IMJS. Dengan penguatan struktur permodalan, perusahaan optimistis dapat meningkatkan kinerja keuangan secara berkelanjutan. Jangka panjangnya, peningkatan modal ini juga diproyeksikan akan mengerek daya saing perusahaan di pasar serta memberikan peningkatan hasil investasi yang lebih optimal bagi para pemegang saham IMJS.
Namun, perlu dicermati bahwa dengan terlaksananya PMHMETD IV, pemegang saham yang tidak menggunakan haknya untuk membeli saham baru sesuai dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dimiliki akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau yang dikenal dengan istilah dilusi. Selanjutnya, IMJS akan segera mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham. Proses ini tunduk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, yang menetapkan bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB hingga efektifnya pernyataan pendaftaran tidak boleh melebihi 12 bulan.
PT Indomobil Multi Jasa Tbk (IMJS) telah mengantongi restu pemegang saham untuk melaksanakan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV atau rights issue. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Agustus 2025. IMJS berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 3 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 200 per saham.
Dana yang dihimpun dari aksi korporasi ini akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan investasi pengembangan usaha, baik langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak. Langkah ini diharapkan meningkatkan kinerja keuangan dan daya saing perusahaan di pasar. Namun, pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi.