
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menegaskan bahwa salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintah adalah isu pemerataan tanah rakyat. Meskipun demikian, Nusron menyatakan keyakinannya bahwa kemerdekaan dalam kepemilikan tanah dapat diwujudkan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menandai komitmen serius terhadap keadilan agraria.
Nusron menjelaskan bahwa pemerintahan saat ini telah secara progresif bergerak menuju pemerataan kepemilikan tanah. Strategi kunci yang diimplementasikan adalah realokasi tanah yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak swasta melalui skema konsesi, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan demi kepentingan publik yang lebih luas.
“HGU dan HGB yang tidak sesuai dengan peruntukan akan kami tata dan bisa dipergunakan untuk rakyat yang belum menikmati hak tanah di dalam negeri,” ujar Nusron di Istana Kepresidenan pada Minggu (17/8), menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan akses yang adil terhadap sumber daya tanah bagi seluruh warga negara.
Sebelumnya, Nusron telah mengemukakan bahwa inisiatif pengambilalihan lahan tidak produktif ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3. Klaimnya, pemerintah telah mengidentifikasi jutaan hektare tanah dengan status HGB maupun HGU yang ternyata tidak produktif, membuka peluang besar untuk redistribusi.
Sebidang tanah dikategorikan sebagai tanah terlantar apabila tidak digunakan secara optimal selama hampir tiga tahun. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status HGB dan HGU, dimulai sejak izin tersebut diterbitkan, untuk mengidentifikasi lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan.
Apabila tanah dinilai tidak produktif setelah dua tahun diterbitkan, pemerintah akan memberikan satu surat pemberitahuan diikuti oleh tiga surat peringatan dalam rentang waktu total 345 hari. Tanah akan secara resmi dinilai terlantar jika seluruh surat peringatan yang disampaikan pemerintah tidak diindahkan oleh pemegang hak.
Oleh karena itu, Nusron mengumumkan rencana pemerintah untuk mengambil alih tanah terlantar tersebut guna mendukung program-program strategis nasional. Lahan ini akan dimanfaatkan untuk reforma agraria, pengembangan pertanian rakyat, penguatan ketahanan pangan, serta penyediaan perumahan murah bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berencana menyerahkan tanah tersebut untuk kepentingan umum, seperti pembangunan sekolah rakyat dan puskesmas, demi meningkatkan kesejahteraan dan fasilitas publik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pemerataan tanah rakyat di bawah Presiden Prabowo Subianto sebagai tantangan besar. Strategi utama yang diimplementasikan adalah realokasi tanah konsesi seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak sesuai peruntukan atau tidak produktif. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan demi kepentingan publik dan keadilan agraria, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3.
Pemerintah telah mengidentifikasi jutaan hektare tanah HGB dan HGU yang tidak produktif, dengan tanah dikategorikan terlantar jika tidak digunakan optimal selama hampir tiga tahun. Tanah yang terbukti tidak produktif setelah melalui proses peringatan akan diambil alih oleh pemerintah. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk reforma agraria, pertanian rakyat, penguatan ketahanan pangan, penyediaan perumahan murah, serta pembangunan fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.