
Artis Nikita Mirzani, terdakwa dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menyatakan kekesalannya atas terbukanya data mutasi rekeningnya di hadapan publik. Momen tersebut terjadi saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8), di mana Bank BCA turut menghadirkan saksi.
Menanggapi keluhan Nikita Mirzani, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus pakar hukum perbankan, Yunus Husein, menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban untuk membuka informasi kerahasiaan nasabah. Hal ini berlaku terutama jika data tersebut diminta oleh aparat penegak hukum, apalagi jika nasabah yang bersangkutan telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan TPPU.
Yunus Husein lebih lanjut menjelaskan dasar hukum di balik tindakan tersebut. Menurutnya, Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU secara eksplisit menjadi landasan bagi aparat penegak hukum. Pasal ini memberikan wewenang kepada mereka untuk secara sah meminta informasi data rekening nasabah dari bank dalam upaya mengusut kasus tindak pidana pencucian uang.
Tidak hanya itu, Yunus Husein juga menekankan bahwa bank diberikan kekebalan hukum. Ini berarti bank tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, atas tindakan pengungkapan informasi nasabah yang dilakukan sesuai prosedur dan permintaan aparat penegak hukum.
“Bank berhak memberikan informasi nasabah kepada aparat penegak hukum karena filosofinya adalah adanya kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum. Kepentingan ini harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” jelas Yunus Husein kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/8). Hal ini menunjukkan prioritas pada upaya pemberantasan kejahatan dibandingkan privasi perseorangan dalam konteks hukum.
Ia menambahkan, Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang TPPU secara eksplisit mengecualikan prinsip rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan. Pengecualian ini berlaku untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, menegaskan bahwa privasi dapat dikesampingkan demi penuntasan kasus kejahatan terorganisir.
Langkah bank sebagai penyedia jasa keuangan yang sigap menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang, menurutnya, telah selaras dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang TPPU. Ini menunjukkan koordinasi yang baik antara lembaga keuangan dan otoritas hukum dalam memerangi kejahatan finansial.
“Mengingat kepentingan penegakan hukum adalah hal yang esensial dan diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos,” pungkas Yunus Husein, mempertegas bahwa transparansi data menjadi krusial untuk keadilan.
Secara terpisah, Hibnu Nugroho, seorang pengamat hukum sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, turut membenarkan. Ia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memang memiliki hak untuk mengakses data rekening perbankan individu yang berstatus terdakwa dalam sebuah kasus tindak pidana.
Menurut Hibnu Nugroho, kerahasiaan data perbankan bukanlah prinsip yang bersifat mutlak. Demi kepentingan proses peradilan dan untuk mengungkap kebenaran, data rekening tersebut sah untuk dibuka dan dijadikan sebagai alat bukti di persidangan. Selain itu, aparat penegak hukum tidak diwajibkan untuk meminta persetujuan langsung dari nasabah yang sedang terjerat kasus hukum, karena hal ini merupakan bagian dari prosedur investigasi.
“Membuka rekening bank merupakan upaya paksa yang sah dalam penegakan hukum. Hal ini memang memerlukan izin dari lembaga hukum terkait, namun bukan dari tersangka atau terdakwa itu sendiri,” tegas Hibnu Nugroho, menggarisbawahi perbedaan otoritas dalam proses hukum.
Sebelumnya, Nikita Mirzani secara terbuka menyatakan keberatannya atas pengungkapan data rekening miliknya dalam proses persidangan. Ia merasa hak privasinya dilanggar karena tidak dimintai izin terlebih dahulu. “Saya kecewa sekali karena saya adalah nasabah prioritas. Jadi, kecewa karena rekening koran saya diobrak-abrik,” ujarnya seusai sidang, mencerminkan rasa tidak nyamannya sebagai individu yang merasa diabaikan haknya meski dalam konteks hukum.
Artis Nikita Mirzani, terdakwa dalam kasus TPPU, menyatakan kekesalannya atas terbukanya data mutasi rekeningnya di persidangan. Menanggapi hal tersebut, mantan Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban untuk membuka informasi kerahasiaan nasabah kepada aparat penegak hukum, terutama jika nasabah telah menjadi terdakwa kasus TPPU. Hal ini didasarkan pada Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang memprioritaskan kepentingan umum penegakan hukum.
Yunus Husein menjelaskan bahwa bank diberikan kekebalan hukum atas pengungkapan data nasabah yang sesuai prosedur, dan Pasal 72 ayat (2) UU TPPU mengecualikan prinsip rahasia bank untuk kepentingan pemeriksaan kasus pencucian uang. Pengamat hukum Hibnu Nugroho juga membenarkan bahwa aparat penegak hukum berhak mengakses data rekening perbankan individu terdakwa. Pembukaan rekening ini merupakan upaya paksa yang sah dalam penegakan hukum dan tidak memerlukan persetujuan langsung dari nasabah.