
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. Kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi sasaran penggeledahan pada Jumat (15/8) lalu, menandai babak baru dalam penyidikan.
Dari penggeledahan intensif tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen krusial dan barang bukti elektronik. Seluruh bukti ini akan menjadi landasan penting bagi penyidik untuk memperdalam dan mengurai benang merah kasus yang sedang bergulir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/8), membenarkan operasi di rumah Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, seperti dikutip dari Antara. Budi menambahkan bahwa Yaqut menunjukkan sikap kooperatif selama proses penggeledahan. Kendati demikian, pihak KPK belum merinci lebih lanjut mengenai jenis barang bukti selain dokumen dan perangkat elektronik yang turut diamankan.
Baca juga:
Tak hanya kediaman mantan menteri, KPK juga memperluas area penggeledahan ke rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama. Dalam operasi di Depok, Jawa Barat, tim penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat, sebuah mobil Toyota Zennix, sebagai bagian dari barang bukti terkait kasus ini.
Sebelum rangkaian penggeledahan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengambil langkah pencegahan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan dua individu lainnya. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sebuah keputusan yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2025, terkait erat dengan pengusutan dugaan pembagian kuota ibadah haji 2024.
Budi Prasetyo menjelaskan, selain YCQ, dua nama lain yang turut dicegah adalah IAA, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut saat menjabat Menteri Agama, dan FHM, seorang individu dari kalangan swasta. Kehadiran ketiganya di Indonesia dianggap krusial oleh KPK demi kelancaran dan kepentingan proses penyidikan kasus korupsi kuota haji ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (15/8) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen krusial dan barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK membenarkan operasi di Jakarta Timur ini, seraya menyebut bahwa Yaqut menunjukkan sikap kooperatif.
Selain rumah Yaqut, KPK juga menggeledah kediaman seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat, dan menyita satu unit mobil Toyota Zennix. Sebelum rangkaian penggeledahan ini, KPK telah mengambil langkah pencegahan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus IAA, dan individu swasta FHM, melarang mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025 terkait pengusutan kasus pembagian kuota haji 2024.