
Universitas Gadjah Mada (UGM) mengklarifikasi unggahan viral di media sosial terkait mahasiswi yang disebut terkena denda perpustakaan hingga Rp5 juta akibat terlambat mengembalikan buku.
Juru Bicara UGM Made Andi Arsana membenarkan bahwa mahasiswi tersebut memang dikenai denda keterlambatan pengembalian buku di dua perpustakaan, yaitu Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat UGM.
“Benar bahwa mahasiswa tersebut terkena denda karena terlambat melakukan pengembalian buku di Perpustakaan Pascasarjana (dua eksemplar) dan Perpustakaan Pusat (enam eksemplar),” ujar Andi Arsana dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8).
Ia menjelaskan, denda di Perpustakaan Pascasarjana sempat tercatat sebesar Rp3,7 juta, namun telah diselesaikan dengan pembayaran Rp200 ribu untuk dua buku.
“Denda di Perpustakaan Pusat juga sudah diselesaikan pada sore hari ini, dengan yang bersangkutan secara sukarela membayar Rp500 ribu untuk enam buku,” katanya.
Menurut Andi, pihak perpustakaan telah mengirimkan pemberitahuan keterlambatan melalui email sejak Maret 2025. Mereka juga mencoba menghubungi nomor telepon mahasiswi tersebut, namun tidak aktif.
“Semua transaksi perpustakaan dapat dilihat oleh mahasiswa melalui akun SIMASTER UGM. Mahasiswa juga diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan secara online melalui akun SIMASTER,” jelasnya.
Sebelumnya, akun Instagram @tante.rempong.official mengunggah video seorang mahasiswi menangis setelah mengetahui tagihan dendanya mencapai jutaan rupiah akibat lupa mengembalikan buku. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa total denda dari Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat UGM jika diakumulasikan mencapai Rp5 juta.