Libur Nasional 17 Agustus: BEI Buka atau Tutup?

Img AA1JU2sf

Bursa Efek Indonesia (BEI) Libur 18 Agustus 2025: Seluruh Aktivitas Perdagangan Dihentikan

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghentian seluruh aktivitas perdagangan pada Senin, 18 Agustus 2025. Keputusan ini diambil sejalan dengan penetapan pemerintah yang menjadikan tanggal tersebut sebagai cuti bersama nasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Keputusan Bersama ini merevisi Keputusan Bersama sebelumnya, Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Pengumuman resmi BEI pada Jumat, 8 Agustus 2025, menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa. Akibatnya, BEI merevisi jadwal libur bursa yang sebelumnya telah diumumkan dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tertanggal 16 Oktober 2024. Revisi ini tertuang dalam pengumuman resmi BEI yang menyatakan: “Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025.”

Penghentian aktivitas perdagangan mencakup seluruh proses, mulai dari transaksi saham, penyelesaian atau settlement, hingga proses kliring. Namun, BEI mengingatkan bahwa kalender libur bursa masih bersifat dinamis dan berpotensi mengalami perubahan. Penyesuaian jadwal dapat dilakukan sewaktu-waktu jika ada perubahan pada kalender operasional Bank Indonesia, yang menjadi acuan utama penyelesaian transaksi di pasar modal. Selain itu, revisi juga dapat terjadi jika pemerintah mengumumkan perubahan jadwal hari libur nasional atau cuti bersama. BEI menambahkan, “Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) dan atau pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.”

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bertujuan untuk memberikan kesempatan libur panjang bagi masyarakat, mengingat kedekatannya dengan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025. Dengan demikian, para pelaku pasar modal perlu memperhatikan pengumuman resmi BEI dan bersiap atas penghentian sementara aktivitas perdagangan di bursa pada tanggal tersebut.

Bukan Libur Nasional, Ini Alasan Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Cuti Bersama

Tonton: Siap-Siap Libur Panjang, SKB 3 Menteri Hari Libur 18 Agustus 2025 Segera Terbit

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bursa Libur 18 Agustus 2025, Seluruh Aktivitas Perdagangan Dihentikan Sementara”

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan libur pada tanggal 18 Agustus 2025, sejalan dengan penetapan cuti bersama nasional. Seluruh aktivitas perdagangan, termasuk transaksi saham dan penyelesaian transaksi, akan dihentikan sementara. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Bersama tiga menteri dan merevisi pengumuman libur bursa sebelumnya.

BEI mengingatkan bahwa jadwal libur bursa bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan perubahan kalender operasional Bank Indonesia atau pengumuman pemerintah terkait libur nasional. Libur 18 Agustus 2025 diberikan untuk memberikan kesempatan libur panjang bagi masyarakat karena berdekatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

You might also like