Dana Sosial BI-OJK Diselewengkan: Bangun Rumah Makan & Showroom?

Img AA1GHmvM

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini mencuat terkait penyaluran dana bantuan sosial yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memunculkan sorotan tajam terhadap integritas wakil rakyat. Ironisnya, Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem diketahui kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029.

Penetapan tersangka ini diumumkan setelah serangkaian penyidikan umum yang intensif oleh KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat, 8 Agustus 2025, mengungkapkan, “Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.” Pernyataan ini menegaskan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi di lembaga legislatif.

Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan Tersangka Dugaan Korupsi Serta TPPU Dana Sosial BI

Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa dana program sosial dari BI dan OJK ini disalurkan kepada para anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang mereka kelola sendiri. Asep Guntur menjelaskan, pelaksanaan teknis penyaluran dana ini dibahas secara rinci dalam rapat internal antara tenaga ahli anggota DPR Komisi XI dengan pihak pelaksana dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari jumlah yayasan yang terlibat, teknis pengajuan proposal, prosedur pencairan uang, kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga alokasi dana yang akan diperoleh setiap anggota Komisi XI DPR RI per tahunnya.

Namun, dalam periode 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan yang berada di bawah kendali Heri Gunawan dan Satori diduga kuat telah menerima aliran dana signifikan dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Ironisnya, dana miliaran rupiah tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kegiatan sosial yang dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan. Hal ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang besar.

Dugaan Dana Sosial Dipakai Bangun Rumah Makan hingga Showroom

Detail penyalahgunaan dana ini cukup mencengangkan. Heri Gunawan disebut menerima total Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Bukannya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, uang miliaran rupiah itu justru diduga dimasukkan ke rekening pribadi Heri Gunawan melalui transfer maupun setor tunai via rekening anak buahnya. Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, bahkan pembelian kendaraan roda empat.

Situasi serupa juga menimpa Satori, yang diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Dana ini berasal dari Rp6,30 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Mirip dengan Heri Gunawan, Satori juga diduga menggunakan dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri, meliputi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta berbagai aset pribadi lainnya. Lebih lanjut, Asep Guntur membeberkan bahwa Satori diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.

Yayasan Bentukan Satori dan Heri Gunawan Terima Dana CSR BI, KPK Dalami Penggunaan Uangnya

Penyidikan terhadap kasus ini terus didalami, khususnya terkait penggunaan dana oleh yayasan bentukan Heri Gunawan dan Satori. Mengingat dugaan penyalahgunaan yang masif, KPK bertekad mengusut tuntas aliran dana ini untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dan mengembalikan kerugian negara.

Anggota Komisi XI Lain juga Terima Dana

Potensi pengembangan kasus menjadi lebih besar setelah Satori dalam pemeriksaannya mengakui bahwa tidak hanya dirinya dan Heri Gunawan, melainkan sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga diduga menerima dana bantuan sosial tersebut. Pengakuan ini membuka pintu lebar bagi KPK untuk menelusuri lebih lanjut jaringan dan skala penyalahgunaan dana publik yang melibatkan lembaga legislatif, sebagaimana disampaikan Asep Guntur. Ini menandakan bahwa KPK akan terus menggali informasi untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini.

Ringkasan

KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terkait penyaluran dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana tersebut disalurkan melalui yayasan kelolaan mereka, namun diduga kuat disalahgunakan dan tidak digunakan untuk kegiatan sosial yang dipersyaratkan.

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dan Satori Rp12,52 miliar dari dana tersebut. Dana ini diduga dimasukkan ke rekening pribadi mereka dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, showroom, pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan. KPK terus mendalami kasus ini, terutama setelah Satori mengaku sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial serupa, menunjukkan potensi skala penyalahgunaan yang lebih luas.

You might also like