Korupsi CSR BI: KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia!

Img AA1K895P

MNCDUIT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Dalam rangka pendalaman kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan penting terhadap dua pejabat Bank Indonesia (BI).

Pada Jumat (8/8), penyidik KPK memanggil Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, dan Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, untuk dimintai keterangan. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai saksi kunci dalam perkara yang tengah diselidiki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya kehadiran dan kerja sama kedua saksi. “Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. EH eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Sdr. IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” ujar Budi kepada awak media. Keterangan mereka dianggap vital karena posisinya sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut, yang akan sangat membantu proses penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.

Lebih Dari 5 Ribu Pasukan TNI AL Terlibat dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Batujajar

Kasus ini semakin meluas setelah KPK sebelumnya menetapkan dua Anggota DPR RI sebagai tersangka. Pada Kamis (7/8) malam, KPK resmi menahan Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi dana publik ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan dugaan aliran dana fantastis kepada para tersangka. Heri Gunawan diduga meraup total Rp 15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni Rp 6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK lewat kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana ini disalurkan melalui yayasan milik Heri Gunawan, kemudian dipindahkan ke rekening pribadi dan rekening penampung yang dibuka oleh anak buahnya untuk menyamarkan jejaknya. “HG kemudian meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan tersebut melalui setor tunai,” jelas Asep.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana yang diterimanya dipakai untuk kepentingan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan berbagai aset lainnya.

Modus yang digunakan Heri Gunawan untuk menyamarkan uang tersebut adalah dengan menggunakannya untuk beragam keperluan pribadi dan bisnis, termasuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga mengakuisisi kendaraan roda empat. Di sisi lain, Asep menyebut, Satori juga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya, guna menghindari deteksi dalam rekening koran. Hal ini menunjukkan upaya sistematis untuk menyembunyikan asal-usul dan peruntukan dana.

5 Drama Remaja Tiongkok yang Menggambarkan Persahabatan, Cinta, Patah Hati, dan Perjalanan Menemukan Jati Diri

KPK memastikan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan setelah penetapan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Pasalnya, berdasarkan pengakuan Satori, diduga anggota Komisi XI DPR lainnya juga ikut menerima aliran dana CSR BI dan OJK, namun tidak sesuai peruntukannya. “Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” pungkas Asep. Ini mengindikasikan potensi perluasan kasus yang lebih besar di masa mendatang.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Untuk pendalaman, KPK memeriksa dua pejabat Bank Indonesia, Irwan dan Erwin Haryono, sebagai saksi kunci. Penyelidikan ini menyusul penetapan dan penahanan dua Anggota DPR RI, Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka. Keterangan mereka dianggap vital untuk membantu proses penyidikan dugaan korupsi dana CSR tersebut.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar, sementara Satori disebut meraup Rp 12,52 miliar, keduanya berasal dari dana BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Kedua tersangka menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan uang tersebut, termasuk pemindahan dana ke rekening pribadi, pembelian aset, dan rekayasa transaksi perbankan. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan, terutama setelah adanya pengakuan Satori bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga diduga menerima aliran dana sosial tersebut. Hal ini mengindikasikan potensi perluasan kasus di masa mendatang.

You might also like