
MNCDUIT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan dua Anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menggemparkan. Kedua legislator yang terjerat adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang periode 2020 hingga 2023.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Desember 2024, didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8), Asep menyatakan, “Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut: Pertama HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024) dan kedua ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024).”
Berdasarkan temuan penyidik, Heri Gunawan diduga kuat menerima total dana fantastis mencapai Rp 15,86 miliar. Dana tersebut disinyalir berasal dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana ini kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi Heri melalui yayasan yang dikelolanya, lantas digunakan untuk beragam kepentingan personal, mulai dari pembelian aset, kendaraan mewah, hingga pembangunan rumah makan.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp 6,30 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp 5,14 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Untuk menyamarkan asal-usul dana haram tersebut, Satori diduga melakukan transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pengadaan kendaraan dan aset-aset lainnya. Bahkan, terungkap dugaan bahwa ia meminta bantuan bank daerah untuk melancarkan proses penyamaran transaksi tersebut.
Penyelidikan KPK tidak berhenti pada kedua tersangka. Komisi anti-rasuah ini juga menduga kuat bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima aliran dana serupa. Dugaan ini menguat setelah adanya pengakuan dari Satori usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. “KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” tegas Asep, menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan perkara korupsi ini hingga ke akar-akarnya.
Atas perbuatan mereka, Heri Gunawan dan Satori kini dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini terkait penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK periode 2020-2023. Penyelidikan dimulai sejak Desember 2024 dan diumumkan pada Kamis (7/8).
Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar, yang dialihkan ke rekening pribadi untuk beragam kepentingan, sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar dan melakukan transaksi penyamaran. Keduanya dijerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK juga menduga adanya aliran dana serupa kepada anggota Komisi XI DPR RI lainnya.