Korupsi Tol Trans Sumatra: KPK Jebloskan 2 Tersangka ke Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional, Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS), selama tahun anggaran 2018–2020. Kedua tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial BP dan RS.

KPK menjelaskan bahwa BP merupakan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) atau HK, sementara RS menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS. Keduanya kini menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi ini.Img AA1K22ZP

Proses penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 6 Agustus 2025 hingga 25 Agustus 2025. Keduanya akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (6/8), sebagaimana dikutip dari laporan Antara.

Asep Guntur Rahayu turut menerangkan bahwa terdapat tersangka lain dalam kasus ini, yakni pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) berinisial IZ. Namun, KPK tidak melakukan penahanan terhadap IZ dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga perkaranya secara otomatis dihentikan. Selain itu, PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama.

Terkait sangkaan pidana, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jeratan pasal ini menunjukkan keseriusan tuduhan yang mereka hadapi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Antara, kedua tersangka yang kini ditahan adalah mantan Direktur Utama PT HK, Bintang Perbowo (BP), dan mantan Kepala Divisi di PT HK, M. Rizal Sutjipto (RS). Informasi tersebut juga mengidentifikasi pemilik PT STJ yang meninggal dunia sebagai Iskandar Zulkarnaen (IZ).

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua tersangka berinisial BP dan RS terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) untuk tahun anggaran 2018–2020. BP merupakan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), sedangkan RS menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi HK sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS. Keduanya akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dimulai dari 6 Agustus 2025.

KPK juga menetapkan IZ, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), sebagai tersangka dalam kasus ini, namun perkaranya dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Selain itu, PT STJ turut ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Kedua tersangka yang ditahan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

You might also like