
Mulai tanggal 30 Juli 2025, lanskap regulasi aset keuangan digital di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), secara resmi menyerahkan penuh wewenang pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah strategis ini menandai babak baru dalam tata kelola pasar yang terus berkembang ini.
Menyikapi pengalihan pengawasan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengedepankan perlindungan konsumen. Penguatan aspek perlindungan ini, khususnya bagi aset keuangan digital dan aset kripto, telah tertuang secara rinci dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang menjadi landasan hukum utama OJK.
OJK Resmi Awasi Aset Kripto, Pelaku Industri Harap Ruang Inovasi Lebih Luas
Sebagai wujud nyata perlindungan konsumen yang diamanatkan dalam POJK tersebut, OJK menetapkan kewajiban fundamental, yaitu pemisahan dana dan aset milik konsumen dari aset milik pedagang aset keuangan digital (PAKD). Hasan Fawzi menjelaskan bahwa dana konsumen wajib disimpan dalam rekening terpisah, sementara aset digital mereka harus disimpan pada kustodian yang ditunjuk. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa aset konsumen tetap aman dan terlindungi, bahkan jika pedagang aset mengalami gangguan operasional atau masalah keuangan.
Selain itu, OJK juga aktif melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital untuk menjaga integritas pasar. Untuk memfasilitasi komunikasi dan respons terhadap keluhan, OJK juga telah menyediakan kanal pengaduan khusus bagi konsumen, memastikan setiap kekhawatiran dapat ditindaklanjuti secara profesional.
Ke depan, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa OJK akan terus menjalankan berbagai inisiatif untuk meningkatkan literasi keuangan digital di masyarakat. Tujuannya adalah agar publik memiliki pemahaman yang memadai dan dapat memanfaatkan produk serta layanan keuangan digital, termasuk investasi aset kripto, secara bijak, bertanggung jawab, dan aman.
Mulai 30 Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih penuh wewenang pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Kementerian Perdagangan (Bappebti). Pengalihan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dalam ekosistem aset digital. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menegaskan komitmen lembaganya untuk perlindungan konsumen, yang diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024.
Sebagai wujud perlindungan, OJK mewajibkan pemisahan dana dan aset konsumen dari pedagang aset digital, di mana dana disimpan di rekening terpisah dan aset pada kustodian. OJK juga melakukan pengawasan berbasis risiko serta menyediakan kanal pengaduan khusus bagi konsumen. Ke depan, OJK akan terus meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat agar dapat berinvestasi secara bijak dan aman.