
MNCDUIT.COM JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) resmi menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, (30/7).
Peresmian ini dilakukan melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di kantor OJK.
Menurut Chief of Compliance Officer (CCO) bursa aset kripto Reku, Robby, proses transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK berjalan kooperatif.
“Terlebih OJK memiliki track record positif dalam mengawasi industri fintech di Indonesia,” ujarnya kepada Kontan, Sabtu (2/8/2025).
Perdagangan Aset Kripto Terus Bertumbuh, Perhatikan Manajemen Risiko
Dengan begitu, kata Robby pihaknya berharap pengawasan sepenuhnya oleh OJK dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap aset kripto, serta mempercepat adopsi kripto.
Ke depan, Robby mengungkapkan, OJK dapat bersinergi drngan pelaku usaha dan stakeholders terkait untuk mengoptimalkan industri kripto.
“Bukan hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga pemanfaatan teknologi blockchain yang dapat mengakselerasi berbagai industri,” imbuhnya.
Setali tiga uang, CEO Trivindo, Gabriel Rey juga memandang masa transisi pengawasan dari Bappebti berjalan dengan lancar.
“Saya melihat OJK proaktif membantu industri (kripto) maju ke depan. Bahkan produk-produk baru, fitur-fitur baru yang kami ajukan OJK, itu OJK sangat terbuka,” tuturnya kepada Kontan.
Tak Cuma Kripto, Koinsayang Group Menekuni Bisnis Perdagangan Berjangka
Rey mengatakan, keterbukaan OJK dirasakannya melalui regulatory sandbox, wadah yang disediakan OJK sebagai mekanisme pengujian. “Jadi kami bisa membuat berbagai macam produk terkait kripto,” imbuh Rey.
Sebagai informasi, penandatanganan adendum ini menindaklanjuti peralihan yang diresmikan pada 10 Januari 2025. Penandatanganan ini menjadi bentuk implementasi terhadap Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Tak hanya itu, hal ini merupakan bentuk perluasan lingkup pengawasan OJK.