Hasto Bebas dari Rutan KPK, Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo-Megawati

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, pukul 21.23 WIB. Kebebasannya ini tak lepas dari amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Segera setelah menginjakkan kaki di luar Rutan KPK, Hasto menyatakan rasa syukur yang mendalam. “Seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDI Perjuangan, hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya dari Jakarta.

Hasto menegaskan bahwa amnesti dari Presiden Prabowo Subianto merupakan keputusan yang disambut dengan penuh rasa syukur. “Tentu saja kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut,” katanya, seraya menambahkan bahwa hak prerogatif tersebut digunakan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI, menjawab pledoinya tentang keadilan yang hakiki.

Tak lupa, ia juga menghaturkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh anggota dan kader partai yang telah memberikan doa dan dukungan, menjadi spirit luar biasa selama ini.

Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto ini sebelumnya telah melalui persetujuan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, pada Kamis (31/7) malam, menyampaikan persetujuan atas pertimbangan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang mencakup amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan yang sama, DPR RI juga menyetujui permohonan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Amnesti ini diberikan di tengah kompleksitas kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Oleh Rio Feisal

Ringkasan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada 1 Agustus 2025 malam, setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto menyatakan rasa syukur mendalam kepada Presiden Prabowo atas keputusan amnesti tersebut, yang merupakan hak prerogatif setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI. Ia juga menghaturkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader partai atas doa serta dukungan.

Pemberian amnesti kepada Hasto ini telah disetujui DPR RI pada 31 Juli 2025, termasuk dalam daftar 1.116 terpidana yang menerima amnesti. Sebelumnya, Hasto dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan, namun ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti menyediakan suap Rp400 juta terkait pengurusan pengganti antarwaktu Harun Masiku.

You might also like