
MNCDUIT.COM JAKARTA – Kebijakan signifikan telah dikeluarkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau yang dikenal sebagai BPI Danantara. Melalui aturan terbarunya, BPI Danantara memutuskan untuk tidak lagi membagikan tantiem, insentif, maupun bentuk penghasilan lain yang berkaitan dengan kinerja kepada jajaran komisaris di seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak usahanya. Langkah ini disambut sebagai sentimen positif di kalangan pengamat pasar modal.
Keputusan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat edaran ini secara khusus ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha, menandai reformasi penting dalam tata kelola perusahaan pelat merah.
Dalam SE tersebut, BPI Danantara mengatur secara ketat pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan lain bagi jajaran direksi BUMN dan anak usaha. Mekanisme pemberiannya kini harus didasarkan pada laporan keuangan yang mencerminkan kondisi sebenarnya dari hasil operasi perusahaan. Penekanan diberikan pada larangan penggunaan aktivitas semu pencatatan akuntansi, seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan, demi menghindari manipulasi data finansial.
Sementara itu, aturan yang lebih tegas berlaku untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha. Mereka secara eksplisit tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif, atau penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai tahun buku 2025 dan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Tantiem Komisaris Bank BUMN Dipangkas, Ini Efeknya ke Kinerja Bank Himbara
Menanggapi kebijakan ini, Direktur Infovesta Utama, Parto Kawito, menilai bahwa secara konsep, aturan ini sangat baik, terutama untuk direksi yang memang seharusnya bekerja berdasarkan kinerja riil. Parto juga memandang positif penghapusan tantiem dan bonus bagi komisaris, namun ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat. “Harus disertai pengawasan agar komisaris yang tidak jujur misalnya menaikkan secara besar-besaran. Selain itu juga melakukan monitor agar kinerja tidak turun,” ujarnya kepada Kontan pada Jumat (1/8).
Pengamat Pasar Modal, Lanjar Nafi, menambahkan bahwa keputusan BPI Danantara ini merupakan langkah reformasi penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang signifikan dan akan berdampak positif bagi ekosistem BUMN. Menurut Lanjar, jika dioperasikan dengan pengawasan ketat, kebijakan ini akan mendorong kinerja perusahaan berkat potensi penghematan biaya kompensasi yang substansial. Secara jangka panjang, hal ini diharapkan menghasilkan operasional yang lebih efisien dan stabil.
Lebih lanjut, Lanjar menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menjadikan laporan keuangan lebih kredibel dan mencerminkan kondisi riil perusahaan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan investor. Ia menilai kebijakan ini akan menjadi angin segar dan meringankan beban finansial bagi emiten maupun perusahaan pelat merah, khususnya yang bergerak di sektor konstruksi (BUMN Karya), infrastruktur, dan komoditas.
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, mencermati bahwa total bonus dan tantiem yang diterima direktur dan komisaris bisa mencapai puluhan miliar dalam setahun. Pemangkasan ini berpotensi besar membantu menaikkan bottom line setiap BUMN. Budi menilai, kebijakan ini akan sangat meringankan beban BUMN yang sebelumnya dikenal royal dalam membagikan bonus dan tantiem besar, seperti kelompok bank Himbara, PT Pertamina, hingga PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah mengeluarkan kebijakan baru yang secara tegas melarang pemberian tantiem, insentif, atau penghasilan lain terkait kinerja kepada jajaran komisaris di seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya. Aturan ini, yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025, akan berlaku efektif mulai tahun buku 2025 dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Untuk direksi, mekanisme pemberian penghasilan kini harus berpatokan pada laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil, guna menghindari manipulasi data finansial.
Keputusan ini disambut sebagai sentimen positif oleh pengamat pasar modal dan dinilai sebagai reformasi signifikan dalam tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Penghapusan bonus ini berpotensi meningkatkan efisiensi operasional BUMN melalui penghematan biaya kompensasi yang substansial. Selain itu, kebijakan ini diharapkan membuat laporan keuangan lebih kredibel, meningkatkan kepercayaan investor, serta meringankan beban finansial emiten, termasuk kelompok bank Himbara, PT Pertamina, dan PT Telkom Indonesia Tbk.