Pajak Kripto Resmi Berlaku! Investor Sambut Baik Aturan Baru?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Beleid ini mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto di Indonesia. Ketetapan ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.

Secara rinci, beleid ini menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto yang dikonversi ke mata uang rupiah. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi kripto ditetapkan sebesar nol persen, dengan syarat transaksi tersebut difasilitasi oleh platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Kabar baik ini disambut antusias oleh pelaku industri, khususnya platform investasi aset kripto terkemuka, Indodax. Ketua Umum Indodax, Oscar Darmawan, menyampaikan bahwa PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital yang lebih terstruktur dan terukur. “Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini,” kata Oscar dalam siaran pers, Kamis (31/7/2025).

Oscar menyoroti bahwa penetapan PPN nol persen merupakan terobosan signifikan yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lain yang juga dibebaskan dari PPN. “Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar.

Dampak PPN nol persen bagi industri kripto diyakini akan sangat positif. Menurut Oscar, kebijakan PPN nol persen ini adalah kemajuan besar dibanding ketentuan sebelumnya. Langkah ini tidak hanya mengurangi kompleksitas pelaporan, tetapi juga mendorong pengguna untuk bertransaksi melalui platform lokal yang patuh regulasi. “PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal,” jelas Oscar.

Lebih lanjut, Oscar menambahkan, “Langkah strategis ini akan memperkuat fondasi ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto.” Kebijakan pajak kripto yang terstruktur ini juga diharapkan dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor di pasar aset digital Indonesia, yang terus berkembang dan semakin kompetitif di kawasan regional.

“Indodax percaya bahwa perpajakan yang terstruktur dan jelas seperti ini akan memberikan fondasi kuat bagi industri kripto untuk tumbuh lebih berkelanjutan. Kami siap mendukung penuh penerapan kebijakan ini secara teknis dan operasional,” tegas Oscar. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat. “Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.

Dalam implementasi kebijakan ini, Oscar juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas otoritas. Sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis. Oscar menyatakan, pihaknya selalu menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak sesuai dengan aturan dan terus menjaga integritas pelaporan serta pelaksanaan pungutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, imbuh Oscar, Indodax menekankan perlunya keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi. Pajak yang terlalu memberatkan berpotensi mendorong investor beralih ke platform asing yang tidak tunduk pada beban pajak domestik. Indodax, kata Oscar, juga akan memperkuat komunikasi kepada anggotanya terkait perubahan regulasi ini melalui kanal resmi, serta memberikan pendampingan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan berjalan optimal.

“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Peraturan yang jelas dan adil akan mempercepat pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan,” pungkas Oscar.

Ringkasan

Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025. Beleid ini menetapkan PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi dan PPN sebesar nol persen untuk transaksi yang difasilitasi platform pemungut pajak. Ini merupakan langkah pemerintah dalam menata perpajakan aset digital.

Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku industri, termasuk Indodax, yang mengapresiasi kejelasan hukum dan kepastian regulasi. Penetapan PPN nol persen dianggap sebagai terobosan signifikan yang menyelaraskan kripto dengan produk keuangan lain dan mendorong penggunaan platform lokal legal. Diharapkan langkah ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital serta meningkatkan kepercayaan publik dan partisipasi investor.

You might also like