PPh Kripto: Pemerintah Kesulitan Identifikasi Penambang, Pajak Jadi Kendala?

Img

MNCDUIT.COM JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dalam regulasi industri aset kripto dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Beleid ini secara khusus mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PMK yang diundangkan pada 28 Juli 2025 ini menandai era baru dalam perpajakan sektor digital di Tanah Air.

Salah satu poin krusial yang diatur dalam PMK tersebut adalah pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap para penambang aset kripto. Ketentuan ini, yang secara spesifik tercantum dalam Pasal 10 huruf c, menjadi sorotan utama bagi komunitas kripto. Kendati PMK telah diundangkan pada tahun 2025, implementasi pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto baru akan berlaku efektif mulai tahun 2026.

Namun, kebijakan pengenaan PPh bagi penambang kripto ini bukannya tanpa tantangan. Menurut Christopher Tahir, Co-Founder Cryptowatch dan Pengelola Channel Duit Pintar, pelaksanaan pemungutan PPh dari penambang aset kripto akan dihadapkan pada kompleksitas yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh sifat desentralisasi dan mekanisme aset kripto yang fundamentalnya berbeda dengan efek atau instrumen keuangan konvensional lainnya.

Christopher mengidentifikasi setidaknya tiga hambatan utama dalam implementasi kebijakan ini. Pertama, identifikasi individu atau entitas yang berperan sebagai penambang aset kripto terbilang sulit. Kedua, belum ada kerangka perizinan resmi yang secara jelas menetapkan status seseorang atau suatu badan sebagai penambang aset kripto. Ketiga, hasil penambangan aset kripto bersifat tidak terkendali, baik dari sudut pandang penambang itu sendiri maupun dari sisi otoritas pemungut pajak. Ini menciptakan kesulitan besar dalam pelacakan.

Melihat kompleksitas tersebut, Christopher Tahir menyimpulkan, “Jadi akan sulit sekali untuk mereka lacak kembali berapa banyak hasil tambang yang dihasilkan dan berapa banyak yang harus dipajaki,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (30/7). Pernyataan ini menggarisbawahi potensi tantangan signifikan bagi otoritas pajak dalam mengimplementasikan PMK 50/2025 secara efektif, khususnya pada sektor penambang aset kripto.

Berlaku Agustus, Jual Aset Kripto di Platform Asing Kena PPh Final 1%

Meskipun demikian, PMK 50/2025 secara gamblang menetapkan dasar pengenaan pajak. Pasal 24 aturan ini secara tegas menyatakan bahwa seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto merupakan objek Pajak Penghasilan. Penghasilan yang menjadi objek PPh tersebut mencakup beberapa bentuk, di antaranya: pertama, imbalan jasa yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto; kedua, penghasilan yang berasal langsung dari sistem aset kripto itu sendiri, seperti block reward, imbalan atas jasa verifikasi transaksi (transaction fee), atau bentuk penghasilan lain dari sistem aset kripto; dan ketiga, penghasilan-penghasilan lain di luar kategori tersebut, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 24 huruf a dan huruf b.

Apabila penghasilan yang diterima penambang berupa aset kripto, maka nilai penghasilan tersebut wajib dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah. Konversi ini harus dilakukan berdasarkan nilai aset kripto pada saat penghasilan diterima atau diperoleh. Penentuan nilai konversi ini dapat mengacu pada nilai yang ditetapkan oleh Bursa Aset Kripto yang terdaftar; atau melalui sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dipilih oleh penambang aset kripto, dengan syarat penerapan metode ini harus dilakukan secara konsisten.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penambang aset kripto yang tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 50/2025 ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak di tengah perkembangan pesat industri aset kripto di Indonesia.

Tarif Pajak Penghasilan Kripto Naik, Begini Tanggapan Triv

Ringkasan

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 untuk mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, berlaku sejak 28 Juli 2025. Beleid ini secara khusus mengenakan PPh terhadap penambang aset kripto, yang akan berlaku efektif mulai tahun 2026. Namun, kebijakan pengenaan PPh bagi penambang ini dihadapkan pada tantangan implementasi yang signifikan.

Co-Founder Cryptowatch, Christopher Tahir, menyoroti kesulitan dalam mengidentifikasi penambang, ketiadaan kerangka perizinan resmi, dan sifat hasil penambangan yang sulit dilacak oleh otoritas pajak. Meskipun demikian, Pasal 24 PMK 50/2025 menegaskan bahwa seluruh penghasilan penambang, termasuk imbalan jasa dan block reward, merupakan objek PPh yang wajib dikonversi ke Rupiah. Penambang yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

You might also like