OJK Geram! Investree Qatar Angkat Buronan Jadi CEO?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan penyesalan mendalam atas penunjukan Adrian Gunadi, mantan bos Investree Indonesia, sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy. Keputusan ini menjadi sorotan utama mengingat status Adrian Gunadi yang kini menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, serta telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut-sebut berstatus red notice Interpol.

Sebagai informasi, red notice Interpol adalah pemberitahuan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota. Fungsinya adalah untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang dicari, umumnya terkait dengan kejahatan serius, sembari menunggu tindakan hukum lebih lanjut seperti ekstradisi atau penyerahan. Penting untuk dipahami bahwa red notice bukanlah surat perintah penangkapan, melainkan berfungsi sebagai peringatan kepada penegak hukum di seluruh dunia mengenai buronan internasional.

Menyikapi perkembangan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk meningkatkan dan melanjutkan koordinasi serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri. Tujuan utamanya adalah untuk memulangkan Adrian Gunadi ke Tanah Air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun perdata. “OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian Gunadi ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata,” demikian isi keterangan pers OJK pada Jumat (25/7).

Baca juga:

  • Profil Adrian Gunadi, Buronan OJK yang Jadi CEO JTA Investree Doha Qatar
  • Adrian Gunadi, Eks Bos Investree Buronan OJK Kini Jadi CEO JTA Investree Qatar
  • Jadi Buronan OJK, Eks CEO Investree Adrian Gunadi Tak Masuk Red Notice Interpol

Sebelumnya, OJK telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024. Pencabutan izin ini dilakukan karena Investree dinilai tidak memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan dan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran lainnya.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Otoritas Jasa Keuangan juga telah memblokir rekening dan menelusuri aset milik Adrian Gunadi, serta secara penuh mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Adrian Gunadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

OJK berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas. Hal ini merupakan wujud konsistensi OJK dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. “Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri,” tambah OJK dalam keterangan persnya.

Namun, temuan Katadata.co.id menunjukkan fakta berbeda. Setelah melakukan pengecekan pada laman resmi red notice Interpol, nama Adrian Gunadi tidak tercatat. Demikian pula, nama mantan bos Investree ini tidak masuk dalam daftar DPO Polri, bertolak belakang dengan pernyataan yang disampaikan. Katadata.co.id telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesalkan penunjukan Adrian Gunadi, mantan bos Investree, sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy. Adrian berstatus tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan sebelumnya disebut buronan. OJK berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memulangkan Adrian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. OJK sendiri telah mencabut izin usaha Investree dan memblokir rekening serta menelusuri aset Adrian.

Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, dan OJK terus mendorong proses pemulangannya. Namun, temuan media menunjukkan bahwa nama Adrian tidak tercatat di laman resmi red notice Interpol maupun daftar DPO Polri, bertolak belakang dengan pernyataan yang disampaikan OJK sebelumnya. Konfirmasi terkait perbedaan informasi ini masih diupayakan.

You might also like