KBI Resmi Jadi Lembaga Kliring PUVA: Apa Artinya Bagi Investor?

PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) kini secara resmi mengemban peran strategis sebagai Lembaga Kliring Berjangka Derivatif untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Penetapan penting ini menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Persetujuan Pendaftaran dari Bank Indonesia (BI), menandai tonggak sejarah bagi perseroan.

Kehadiran PT KBI dalam peran ini menjadi semakin istimewa karena merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipercaya dengan penunjukan strategis tersebut. Keputusan Bank Indonesia ini tertuang jelas dalam surat Nomor 27/388/DPPK/Srt/B yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, tertanggal 30 Juni 2025. Dengan pengakuan ini, PT KBI kini secara resmi bertindak sebagai penyelenggara infrastruktur krusial bagi pasar keuangan derivatif PUVA di Indonesia.

Menyikapi kepercayaan yang diberikan BI, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, Budi Susanto, mengungkapkan apresiasi yang mendalam. Beliau menegaskan bahwa penunjukan ini adalah langkah signifikan yang selaras dengan komitmen teguh PT KBI dalam mendorong pengembangan pasar keuangan yang bercirikan inklusivitas, transparansi, dan kredibilitas.

Dalam keterangannya pada Kamis (3/7), Budi Susanto menyatakan kesiapan penuh PT KBI. “Kami siap menjalankan peran ini sesuai regulasi yang berlaku serta berkoordinasi erat dengan Bank Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” ujarnya, menegaskan komitmen untuk patuh dan berkolaborasi.

Sebagai penyelenggara Lembaga Kliring PUVA, PT KBI akan beroperasi berlandaskan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta regulasi derivatif PUVA lainnya yang relevan. Peran ini akan terus diemban hingga diterbitkannya peraturan lanjutan yang mungkin akan menyempurnakan kerangka regulasi yang ada.

Didukung oleh pengalaman lebih dari empat dekade serta rekam jejak yang terbukti terpercaya di sektor kliring perdagangan berjangka, PT KBI berada pada posisi yang sangat kuat. Perseroan siap untuk semakin memperkokoh kontribusinya dalam pembangunan infrastruktur pasar keuangan nasional yang lebih tangguh dan berdaya saing tinggi di kancah global.

Ringkasan

PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) kini resmi ditetapkan sebagai Lembaga Kliring Berjangka Derivatif untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Penetapan ini menyusul persetujuan dari Bank Indonesia pada 30 Juni 2025, menjadikan KBI satu-satunya BUMN yang dipercaya mengemban peran strategis tersebut. Dengan demikian, KBI secara resmi bertindak sebagai penyelenggara infrastruktur krusial bagi pasar keuangan derivatif PUVA di Indonesia.

Direktur Utama KBI, Budi Susanto, menyambut penunjukan ini sebagai langkah signifikan untuk pengembangan pasar keuangan yang inklusif, transparan, dan kredibel. PT KBI menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan peran ini sesuai regulasi BI Nomor 6 Tahun 2024 serta berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappebti. Didukung pengalaman lebih dari empat dekade, KBI siap memperkuat kontribusinya dalam pembangunan infrastruktur pasar keuangan nasional.

You might also like