Dahlan Iskan Tagih Dividen? Jawa Pos: Sudah Sesuai RUPS!

Img AA1HSPXH

MNCDUIT.COM  – PT Jawa Pos, salah satu perusahaan media nasional terkemuka, secara tegas membantah klaim utang senilai Rp 54,5 miliar yang diajukan oleh mantan Direktur Utamanya, Dahlan Iskan, melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Bantahan ini sekaligus menepis tudingan kekurangan pembayaran dividen yang disebut-sebut sebagai dasar permohonan tersebut.

Permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan tercatat dalam nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby di Pengadilan Niaga Surabaya. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Jawa Pos menyatakan belum menerima dokumen permohonan tersebut secara resmi dari pengadilan. “Kami sudah memeriksa catatan keuangan dan berkomunikasi dengan direksi. Tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU,” jelas Leslie Sajogo, kuasa hukum Jawa Pos, Kamis (3/7).

Dalam berbagai pemberitaan yang beredar, Dahlan Iskan mengklaim Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp 54,5 miliar, yang disebut-sebut berasal dari kekurangan pembagian dividen yang seharusnya ia terima sebagai pemegang saham. Klaim tersebut merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016.

Namun, Leslie Sajogo menegaskan bahwa seluruh keputusan RUPS selama periode tersebut diputuskan secara bulat, termasuk oleh Dahlan Iskan sendiri saat masih menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan. Ia menambahkan bahwa Dahlan Iskan saat ini memiliki 3,8 persen saham Jawa Pos, yang merupakan pemberian dari pemegang saham lain. Sementara itu, pemegang saham terbesar adalah PT Grafiti Pers dari penerbit Tempo. “Tidak pernah ada komplain sebelumnya soal dividen. Semuanya diputuskan di forum resmi dan disepakati bersama secara bulat. Kenapa sekarang tiba-tiba muncul gugatan yang melompat-lompat ke tahun-tahun berbeda?” ujar Leslie mempertanyakan.

Leslie memastikan bahwa seluruh pembagian dividen kepada pemegang saham telah dilakukan melalui prosedur yang benar, sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan RUPS. Lebih lanjut, ia menilai narasi tentang “utang dividen” sangat menyesatkan. Menurutnya, dividen bukanlah utang komersial yang dapat serta-merta menjadi dasar pengajuan PKPU. “PKPU itu mekanisme hukum untuk menangani utang yang nyata, sudah jatuh tempo, dan tidak dibayar. Bukan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir tentang dividen yang sudah ditetapkan bertahun-tahun lalu,” paparnya secara lugas.

Selain polemik dividen, Leslie juga menyoroti tindakan Dahlan Iskan yang sebelumnya mensomasi dan menuntut akses ke dokumen perusahaan sebelum mengajukan permohonan PKPU. Leslie menyebut tindakan tersebut keliru dan tidak jelas dasar hukumnya. Ia menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang membolehkan seorang pemegang saham mengakses seluruh dokumen internal perusahaan tanpa batas. “Hak pemegang saham itu ada pada bahan rapat pemegang saham seperti RUPS, bukan seluruh dokumen operasional. Dokumen perseroan bukan untuk dibuka secara bebas, apalagi digunakan untuk menggugat perusahaan,” tambah Leslie.

Menyanggah Klaim “Pahlawan Jawa Pos”

Dalam beberapa pemberitaan, Dahlan Iskan sebelumnya menyatakan bahwa jika permohonan PKPU-nya dikabulkan, dana yang diperoleh akan dibagikan kepada “pahlawan-pahlawan Jawa Pos”. Leslie Sajogo menilai pernyataan itu sangat subjektif dan tidak memiliki dasar hukum. “Dia tidak punya hak untuk menentukan siapa pahlawan, dan siapa bukan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Leslie juga membantah klaim yang menyebut pihak Dahlan Iskan sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik melalui mediasi. Ia mengungkapkan, satu-satunya komunikasi hukum yang pernah terjadi adalah tiga kali somasi, dan semuanya sudah dijawab. “Tidak pernah ada mediasi atau komunikasi langsung. Pak Dahlan tidak pernah datang. Yang datang hanya kuasa hukumnya dengan somasi, sehingga jauh dari terminologi baik-baik,” ungkap Leslie mengklarifikasi.

Jawa Pos Siap Ambil Langkah Hukum

Hingga saat ini, PT Jawa Pos masih menunggu surat resmi dari pengadilan terkait permohonan PKPU tersebut. Namun Leslie Sajogo menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi setiap proses hukum yang akan berjalan. Ia juga menyatakan Jawa Pos akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pemutarbalikan fakta atau pencemaran nama baik. “Kami negara hukum. Jika tuduhan tidak berdasar, kami punya hak jawab dan hak gugat,” pungkas Leslie, menunjukkan keseriusan Jawa Pos dalam menghadapi perselisihan hukum ini.

Ringkasan

PT Jawa Pos dengan tegas membantah klaim utang senilai Rp 54,5 miliar yang diajukan Dahlan Iskan melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Klaim tersebut didasari tudingan kekurangan pembayaran dividen dari beberapa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2003 hingga 2016. Pihak Jawa Pos menyatakan belum menerima dokumen PKPU resmi dan menegaskan tidak ada utang yang jatuh tempo.

Kuasa hukum Jawa Pos menjelaskan bahwa seluruh keputusan RUPS, termasuk pembagian dividen, telah disepakati secara bulat oleh Dahlan Iskan saat menjabat Direktur Utama. Ia menegaskan dividen bukanlah utang komersial untuk dasar PKPU dan menyebut tindakan Dahlan menuntut akses dokumen perusahaan tidak berdasar hukum. Jawa Pos menyatakan siap menghadapi proses hukum dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pemutarbalikan fakta.

You might also like