OJK Turun Tangan! Investor Ajaib Ditagih Rp 1,8 Miliar, Ada Apa?

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi secara serius masalah yang tengah viral di media sosial, terkait keluhan seorang investor yang mendapati tagihan fantastis sebesar Rp 1,8 miliar dari aplikasi trading saham milik Ajaib Sekuritas.

Menanggapi kasus yang menarik perhatian publik ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran mendalam untuk mengungkap duduk perkara masalah tersebut. “Kita akan lihat dari dua sisi dan bukti dari masing-masing, baik investor maupun dari sekuritas. Rasanya pendalaman ini belum final sabar terlebih dahulu. Teman-teman pengawas sedang bekerja untuk itu,” ujar Inarno kepada Kontan, Selasa (1/7) malam, menegaskan komitmen OJK dalam menyelesaikan isu ini secara adil.Img AA1FwK0z

Lebih lanjut, terkait dugaan adanya pemberian limit fasilitas margin yang terlampau tinggi dari Ajaib, Inarno mengaku belum menerima informasi final mengenai hal tersebut. “Saya sendiri belum terupdate bagaimana kesimpulannya, karena masing-masing (sekuritas ada versinya,” tambahnya, menandakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihak sekuritas juga akan dimintai klarifikasi.

Investor Kena Tagih Rp 1,8 Miliar, Ini Tanggapan Ajaib Sekuritas

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, turut memberikan pandangannya. Ia menduga Ajaib menawarkan fasilitas margin hingga 25 kali lipat, yang berarti seorang investor hanya perlu menyetor 4% dari total modal yang dibutuhkan, sementara sisanya merupakan pinjaman. “Ini tidak wajar dalam pasar ekuitas. Ketentuan margin 4% (25 kali lipat) hingga 10% (10 kali lipat) berlaku di pasar derivatif di pasar AS,” jelas Budi kepada Kontan, Selasa (30/6) malam, menyoroti perbedaan standar yang signifikan.

Budi menambahkan, dengan fasilitas margin serendah 4% atau setara 25 kali lipat dari modal sendiri, risiko kerugian menjadi sangat besar. Penurunan harga saham hanya sebesar 2% saja sudah dapat mengakibatkan investor merugi hingga 50%. Apabila harga turun 4%, seluruh ekuitas investor bisa langsung ludes, dan itu belum termasuk beban bunga yang akan memperbesar total kerugian.

Melihat potensi risiko yang sangat tinggi, Budi menekankan pentingnya peran OJK dalam mengatur batasan margin. “Tentunya ini harus diatur OJK karena margin yang wajar di pasar ekuitas adalah 1,5 kali hingga 2,5 kali,” tegas Budi, menyarankan agar OJK menetapkan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi investor.

Kasus ini bermula dari unggahan viral di media sosial Instagram oleh akun @friendshipwithgod, milik I Nyoman Tri Atmajaya Putra. Dalam ceritanya, Nyoman mengaku memiliki kebiasaan rutin berinvestasi Rp 1 juta per emiten untuk saham domestik dan US$ 100 per emiten untuk saham Amerika Serikat (AS) melalui aplikasi Ajaib. “Gue sudah lakuin ini bertahun-tahun. Gak pernah absen. Gak peduli market naik atau turun. Gue anggap ini cara paling disiplin buat tabung saham jangka panjang,” tulisnya, menggambarkan pola investasinya yang konsisten.

Namun, pada Selasa (24/6) lalu pukul 09:54 WIB, insiden mengejutkan terjadi. Nyoman berencana membeli 9 lot saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan nilai sekitar Rp 1 juta. Betapa terkejutnya ia saat mengecek kembali aplikasi Ajaib pada pukul 12:37 WIB, mendapati adanya transaksi pembelian saham BBTN sebesar 16.541 lot atau sekitar Rp 1,8 miliar. Transaksi ini bahkan sudah berstatus matched dan menggunakan fasilitas dana limit. “Gue cuma order 9 lot, kok bisa berubah jadi 16.541 lot?? Bahkan kalau salah pencet pun ya maksimal jadi 99 lot, lah. Tapi ini?! Gak masuk akal,” ujarnya penuh kebingungan.

Nyoman, yang telah lama berinvestasi saham melalui platform Ajaib, membantah keras bahwa lonjakan pembelian saham tersebut disebabkan oleh kesalahannya. “Gue udah konsisten selama bertahun-tahun dengan nominal pembelian yang sama. Jejak transaksi gue bisa dicek semua. Ini jelas bukan kesalahan gue,” tegasnya. Ia menambahkan, “Dan yang bikin makin panik. Dana limit itu artinya utang ke sekuritas yang harus dibayar dalam waktu H+3 hari bursa. Kalau enggak? akun bisa di suspend, saham dijual paksa. Dan sekarang gue dipaksa tanggung transaksi Rp 1,8 miliar yang gue gak pernah lakuin,” ungkapnya, menjelaskan konsekuensi berat yang harus dihadapinya.

Investor Kena Tagih Rp 1,8 Miliar, Ini Tanggapan Ajaib Sekuritas

Melalui unggahan terbarunya, Nyoman mengungkapkan bahwa ia telah menerima email tagihan resmi atas transaksi tersebut, lengkap dengan denda keterlambatan. Surat tersebut memuat total tagihan senilai Rp 1,8 miliar ditambah denda keterlambatan sebesar Rp 14,85 juta. “Alih-alih solusi, yang saya terima justru email tagihan utang + denda keterlambatan. Seolah-olah saya ini nasabah yang lari dari tanggung jawab. Padahal sepeserpun saya enggak pernah merasa berutang!” tulis Nyoman dalam unggahannya, Senin (30/6), menyuarakan kekecewaannya.

Selain email tagihan, pihak Ajaib Sekuritas juga mengirimkan pesan yang menyatakan bahwa transaksi pembelian saham pada 24 Juni 2025 itu dilakukan oleh pemilik akun melalui perangkat yang terdaftar (trusted device) dan telah melewati proses konfirmasi pra-pemesanan sesuai standar sistem perusahaan.

Tanggapan dari Ajaib

Menanggapi kasus yang menjadi perbincangan hangat di media sosial, Senior Legal Manager Ajaib, Abraham Imamat, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh. Hasil investigasi Ajaib memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh pemilik akun sendiri melalui perangkat yang terdaftar dan telah melewati proses konfirmasi sesuai standar sistem perusahaan. “Tidak ditemukan adanya gangguan sistem maupun indikasi penyalahgunaan akun. Sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, kami tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan transaksi yang telah dilakukan pengguna melalui sistem,” jelas Abraham dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/6).

Abraham juga menegaskan bahwa seluruh temuan investigasi telah disampaikan secara langsung kepada nasabah melalui komunikasi resmi perusahaan. Pihak Ajaib menyayangkan munculnya kesalahpahaman di ruang publik yang menurut mereka tidak sepenuhnya mencerminkan hasil investigasi internal perusahaan.

BRI Danareksa Sekuritas Nilai Sektor Konsumsi Cerah di Paruh Kedua 2025,Ini Ulasannya

Ringkasan

Seorang investor Ajaib Sekuritas, I Nyoman Tri Atmajaya Putra, viral di media sosial setelah ditagih Rp 1,8 miliar untuk transaksi saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang diklaimnya tidak sesuai dengan ordernya. Menanggapi kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penelusuran mendalam dengan memeriksa bukti dari kedua belah pihak, yakni investor dan Ajaib Sekuritas. OJK juga menyoroti dugaan adanya pemberian limit fasilitas margin yang terlampau tinggi dari Ajaib.

Pengamat Pasar Modal menduga Ajaib menawarkan fasilitas margin hingga 25 kali lipat yang dinilai tidak wajar dan berisiko tinggi untuk pasar ekuitas, serta menyarankan OJK mengatur batasan margin. Di sisi lain, Ajaib Sekuritas telah melakukan investigasi dan menyatakan transaksi dilakukan oleh pemilik akun melalui perangkat terdaftar dan melewati proses konfirmasi sesuai standar sistem. Ajaib menegaskan tidak menemukan gangguan sistem atau indikasi penyalahgunaan akun, serta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan transaksi yang telah dilakukan pengguna.

You might also like