BPJPH Ekspansi! 3 UPT Halal Baru Disetujui, Sumbar Kebagian

Img AA1HvIl9

MNCDUIT.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan pelayanan sertifikasi halal di Indonesia. Setelah melalui proses panjang dan mendapatkan izin krusial dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPJPH kini resmi dapat membentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) di berbagai daerah.

Sebagai permulaan, tiga UPT akan didirikan pada tahun 2025 di lokasi-lokasi strategis yang diharapkan dapat mewakili sebaran dan jangkauan layanan secara nasional. Ketiga lokasi tersebut meliputi Pulau Sumatera, Jawa, dan Sulawesi. Secara spesifik, Sumatera Barat telah terpilih sebagai lokasi UPT di wilayah Sumatera, sementara UPT di Jawa akan dibangun antara Jawa Barat atau Jawa Timur, dan di bagian timur Indonesia akan berada di Sulawesi Selatan.

Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor menegaskan pentingnya langkah ini. “Alhamdulillah, kami dari BPJPH sudah mendapatkan izin dari Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk membentuk UPT. Tahun 2025 ini akan dibentuk tiga UPT di tiga provinsi di Indonesia, salah satunya di Sumatera Barat,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat pada Kamis (26/6). Beliau menjelaskan bahwa sebagai badan yang relatif baru berdiri, BPJPH belum memiliki perwakilan di setiap provinsi dan masih beroperasi dalam bentuk Satuan Tugas (Satgas) Halal.

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum penting yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Mahyudin, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perbankan, perusahaan swasta, hingga para pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal. Dalam kesempatan tersebut, Afriansyah Noor mengungkapkan bahwa pihak BPJPH telah menjalin komunikasi dengan kepala daerah setempat, yang secara umum menyambut baik dan siap membantu penyediaan tempat serta fasilitas untuk UPT tersebut, termasuk di Sumatera Barat.

Untuk mengakselerasi proses sertifikasi halal, BPJPH juga aktif menggelar program efisiensi dan orientasi, seperti yang dilaksanakan di Sumatera Barat melalui kerja sama erat dengan berbagai pihak terkait. Afriansyah Noor menekankan bahwa kolaborasi yang solid sangat esensial, terutama dalam percepatan program self-declare atau pernyataan pelaku usaha melalui Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis). “Dalam rangka percepatan itu kami melakukan sosialisasi, komunikasi dan kolaborasi. Sehingga hari ini disepakati oleh semua pihak bagaimana menyukseskan Program Sehati dan pihak swasta maupun BUMN membantu program ini untuk menambah kuota mandiri,” harapnya.

Melihat urgensi kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku usaha yang telah diwajibkan regulasi, BPJPH juga mengimbau pemerintah provinsi dan kabupaten untuk secara masif mensosialisasikan dan mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikasi guna memanfaatkan program sertifikat halal gratis. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat cakupan jaminan produk halal di seluruh Indonesia.

Ringkasan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah resmi mendapatkan izin dari KemenPANRB dan Kemenkeu untuk membentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT). Tiga UPT pertama akan didirikan pada tahun 2025 di lokasi strategis, meliputi Sumatera Barat, Jawa (antara Jawa Barat atau Jawa Timur), dan Sulawesi Selatan. Pembentukan UPT ini bertujuan mengoptimalkan pelayanan sertifikasi halal di Indonesia, mengingat BPJPH yang masih relatif baru.

BPJPH menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk mempercepat proses sertifikasi halal. Mereka aktif mengadakan sosialisasi dan mendorong pelaku usaha memanfaatkan Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) melalui mekanisme *self-declare*. Langkah ini diharapkan dapat mengakselerasi cakupan jaminan produk halal di seluruh Indonesia.

You might also like