
MNCDUIT.COM Jakarta. Senin, 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai cuti bersama untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Pertanyaan yang kemudian muncul: apakah ini juga berarti libur bagi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)?
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, pemerintah secara resmi telah mengumumkan cuti bersama nasional dalam rangka merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, yang jatuh pada hari Senin, 18 Agustus 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Revisi ini secara resmi menambahkan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Melalui Menko PMK, Pratikno, SKB tersebut kemudian ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Pemerintah berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan perayaan, mulai dari upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Hari Ini (18/8) Cuti Bersama, Kenali Perbedaannya dengan Libur Nasional
Apakah bursa saham BEI libur pada 18 Agustus 2025?
Berdasarkan informasi dari website resmi BEI (idx.co.id), Bursa Efek Indonesia menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa. Keputusan ini merupakan revisi dari jadwal yang sebelumnya telah diumumkan dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Kalender Libur Bursa Tahun 2025.
“Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025,” demikian bunyi pengumuman resmi BEI.
Dengan adanya revisi ini, seluruh kegiatan perdagangan di BEI, termasuk transaksi saham, penyelesaian (settlement), dan proses kliring, tidak akan dilaksanakan pada tanggal tersebut.
Meskipun demikian, BEI mengingatkan bahwa kalender libur bursa masih berpotensi mengalami perubahan. Penyesuaian jadwal dapat dilakukan sewaktu-waktu jika terdapat perubahan pada kalender operasional Bank Indonesia, yang menjadi acuan bagi aktivitas penyelesaian transaksi di pasar modal.
Selain itu, revisi juga dapat dilakukan jika pemerintah mengumumkan perubahan jadwal hari libur nasional maupun cuti bersama di tahun berjalan.
“Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) dan atau pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025,” lanjut BEI.
RAJA Catat Laba Turun 4,12% di Semester I 2025 Meski Pendapatan Tetap Tumbuh
Rekor bursa efek jelang HUT ke-80 RI
Menjelang peringatan HUT ke-80 RI, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencetak sejarah baru dengan menembus level 8.000. Nilai kapitalisasi pasar juga mencatatkan rekor, seiring dengan peningkatan signifikan aktivitas perdagangan di berbagai instrumen pasar modal.
IHSG sempat mencapai intraday tertinggi di level 8.017,068 sebelum akhirnya ditutup pada level 7.898,375 pada perdagangan hari Jumat (15/8). Rekor penutupan IHSG tertinggi sebelumnya tercatat pada hari Kamis (14/8) pada level 7.931,251.
Kapitalisasi pasar saham juga mencetak rekor sebesar Rp14,315 triliun pada Kamis (14/8). Selain saham, perdagangan derivatif di pasar modal Indonesia juga mencatatkan rekor total volume tahunan tertinggi sepanjang sejarah sejak produk derivatif pertama kali diperkenalkan.
Rekor tersebut tercapai pada Kamis (14/8) dengan total volume transaksi sebanyak 9.214 kontrak, meningkat 404% dibandingkan posisi akhir tahun 2024.
Pasar surat utang juga mencatatkan pencapaian positif. Hingga Kamis (14/8), nilai transaksi surat utang melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) mencapai Rp697,14 triliun, meningkat 183,24% dibandingkan akhir tahun 2024.
Tonton: Desak Rusia Akhiri Perang, Zelenskyy Siap Berunding Dibeking Amerika
Tanggal merah dan cuti bersama 2025
Dengan adanya SKB terbaru, berikut adalah daftar lengkap tanggal merah dan cuti bersama tahun 2025:
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:
Tanggal merah Januari 2025
* 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
* 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
* 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Tanggal merah Februari 2025
–
Tanggal merah Maret 2025
* 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
* 31 Maret: Idulfitri 1446 Hijriah
Tanggal merah April 2025
* 1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
* 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
* 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Tanggal merah Mei 2025
* 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
* 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
* 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
Tanggal merah Juni 2025
* 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
* 6 Juni (Jumat): Iduladha 1446 Hijriah
* 27 Juni (Jumat): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Tanggal merah Juli 2025
–
Tanggal merah Agustus 2025
* 17 Agustus (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan
Tanggal merah September 2025
* 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad saw
Tanggal merah Oktober 2025
–
Tanggal merah November 2025
–
Tanggal merah Desember 2025
* 25 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
Tonton: Analis Rekomendasi Beli, Harga Saham Ini Hanya 300-an, Dulu Pernah 2000an
Berikut daftar lengkap cuti bersama 2025
Sementara itu, daftar lengkap hari cuti bersama 2025 adalah:
* 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
* 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
* 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin): Idulfitri 1446 Hijriah
* 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
* 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
* 9 Juni (Senin): Idul Adha 1446 Hijriah
* 18 Agustus (Senin): HUT Kemerdekaan RI
* 26 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Tonton: Setelah Kasus Laptop, Kali Ini Nadiem Diperiksa Dalam Perkara Google Cloud
Pemerintah telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur bursa, merevisi kalender libur sebelumnya. Dengan demikian, perdagangan saham, penyelesaian, dan kliring di BEI tidak akan dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2025.
Meskipun demikian, BEI mengingatkan bahwa kalender libur bursa dapat berubah jika terdapat perubahan pada kalender operasional Bank Indonesia atau pengumuman pemerintah terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama. Menjelang HUT ke-80 RI, IHSG mencatatkan rekor baru dengan menembus level 8.000, diikuti oleh rekor kapitalisasi pasar dan peningkatan aktivitas perdagangan.