
MNCDUIT.COM, JAKARTA – Bagi para pelaku investasi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi emiten adalah kunci. Untuk mempermudah hal tersebut, BEI telah menyediakan sebuah sistem penandaan khusus yang disematkan di belakang ticker saham, yang berfungsi sebagai peringatan dini bagi investor.
Penanda khusus ini, yang sering disebut sebagai notasi khusus, adalah indikator penting bagi perusahaan tercatat yang sedang menghadapi situasi tertentu. Berdasarkan laman Mandiri Sekuritas yang diakses pada Senin, (18/8/2025), penerapan notasi ini mengacu pada Surat Edaran BEI Nomor SE-00017/BEI/07-2021 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat. Regulasi ini dirancang untuk memberikan transparansi lebih kepada pasar.
Pemberian notasi khusus atau yang akrab disebut ‘tato emiten‘ ini bertujuan utama untuk memperkuat perlindungan investor. Dengan adanya tanda ini, investor dapat segera mengetahui kondisi spesifik yang sedang dialami suatu emiten, mulai dari masalah hukum, keuangan, hingga administratif. Informasi krusial ini kemudian menjadi bahan pertimbangan vital dalam mengambil keputusan investasi yang lebih cermat dan terinformasi.
: 10 Saham Syariah dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di BEI Tengah Agustus 2025
Meskipun notasi khusus telah memberikan petunjuk awal, investor sangat dianjurkan untuk menelusuri lebih lanjut informasi terkait emiten yang memperoleh notasi tersebut. Penelusuran mendalam ini memastikan bahwa keputusan investasi diambil berdasarkan pemahaman yang komprehensif dan menyeluruh mengenai kondisi terkini perusahaan, meminimalkan risiko yang tidak perlu.
Penting untuk diingat bahwa notasi khusus bukanlah tanda permanen yang melekat pada emiten. BEI memiliki wewenang untuk mencabut notasi ini apabila kondisi yang menyebabkan penetapan tersebut telah berhasil diselesaikan oleh emiten yang bersangkutan, menunjukkan perbaikan atau normalisasi situasi perusahaan.
Berikut Daftar Notasi Khusus yang Berlaku di BEI per Tengah Agustus 2025 Notasi Khusus/Tato dari BEI Makna Notasi Khusus B Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit M Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) E Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif A Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik D Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik L Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan S Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha C Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material Q Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator Y Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir F Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan G Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang V Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat N Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan K Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru I Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru X Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus Sumber: BEI, diakses 18 Agustus 2025
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan notasi khusus di belakang ticker saham sebagai peringatan dini bagi investor. Penanda ini berfungsi untuk menginformasikan kondisi spesifik emiten, seperti masalah hukum, keuangan, atau administratif. Sistem notasi ini diatur berdasarkan Surat Edaran BEI Nomor SE-00017/BEI/07-2021.
Pemberian notasi khusus ini bertujuan melindungi investor dengan meningkatkan transparansi pasar. Notasi ini membantu investor membuat keputusan investasi yang lebih cermat, namun penelusuran informasi lebih lanjut tetap dianjurkan. Notasi khusus ini tidak bersifat permanen dan dapat dicabut jika masalah yang mendasarinya telah terselesaikan.